UANG PANAI’ DALAM TINJAUAN FIQHI ISLAMI
Abstrak
Kajian ini membahas aspek hukum Islam terkait adat pernikahan di Sulawesi Selatan, khususnya mengenai uang panai’. Pertama, kajian menggambarkan variasi pandangan fuqaha empat mazhab mengenai hukum mengadakan pesta dalam Islam, di mana mayoritas memandangnya sebagai mustahabbah, namun terdapat perbedaan pendapat yang memandangnya sebagai wajib. Kedua, kajian membahas status hukum uang panai’ berdasarkan qiyas atau analogi hukum, dengan kesepakatan sebelumnya memengaruhi kecenderungan menjadikannya mustahab atau mubah. Ketiga, kajian menjelaskan bahwa uang panai’ yang resmi menjadi milik keluarga dapat dimanfaatkan sebagai infaq umum, kecuali untuk zakat yang memerlukan kajian lebih mendalam. Terakhir, kajian menentukan minimal uang panai’ sesuai kelayakan fiqih empat mazhab, dengan batasan sesederhana mungkin, tanpa melampauhi batas kelayakan. Implikasi dari kajian ini mencakup kemungkinan penggunaannya sebagai patokan dalam memahami status hukum Islam uang panai’. Kajian ini juga dapat diusulkan sebagai dasar Fatwa, Bayan, atau himbauan MUI Kota Makassar, memberikan arahan yang jelas terkait kehalalan atau keharaman uang panai’. Dengan demikian, kajian ini memiliki dampak positif dalam memberikan panduan dan kebijakan yang tepat terkait uang panai’ dalam konteks adat pernikahan di Sulawesi Selatan.Unduhan
Referensi
Al-Azhariy, Tahzibul lughati,tt.,tc, Makatabah Syamilah, edisi 2.
Al-Qur’an Kariim.
Al-Bukhariy, Jami shahihaeni.
Alfariz, F. (2020). Tradisi Panai dalam Perspektif Filsafat Nilai. Jurnal Filsafat Indonesia, 3(2), 35-39
Al-Kharasyi, Syarhul Mukhtashar Khalil, juz 3, ha. 302.
Al-Mawardiy dalam Al-Hawiy Al-Kabir, 9/556.
Al-Muthi-iy, Muhammad, Takmilatul Majmuu’, tc. Darul Irsyad, Jeddah, juz 18 hal. 77-88.
Al-Nawawi, Al-Majmu, Syarhul Muhazzab, Darul Fikri, Beirut, tt, 16/394,
Al-Ramliy, Gayatul Bayan syarhu zubadi ibnu ruslan,cet. 1; Muasssasah al-kutub al-tsaqafiah, Beirut,
Al-Syirbiniy, Mughnil Muhtaj ila ma’rifati maani alfadzil minhaaj tc., Beirut; Darul Fikri.;3/245.
Artasia, I. (2018). Hubungan Persepsi Uang Panai’(Doi’menre’) Terhadap Masyarakat Suku Bugis Bone.
Dahlan, R.M. (2015). Fikih Munakahat(Yogyakarta: Deepublish), 80–81. (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Makassar).
Erlangga, S. F. (2016). Makna Uang Panai’: Studi Indigenous Pada Masyarakat Bugis
Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Makassar).
Harmita Sari dkk, (2019) Uang Panai’ Fenomena Pernikahan Adat Bugis Makassar (dulu dan Kini), LPPI Universitas Muhammadiyah Palopo, hal. 77.
Ibnu Hazm, Ali, Al-Andalusiy, Al-Muhallaa bil aatsar, tt. Darul Jail wa darul Aafaq, Beirut, jus 9.
Ibnu Iyadh, Ikmal Al-Muallim bi Fawaidil Muslim, Juz 20, hal. 156.
Ibnu Muflih, Ibrahim, Al-Mubdi’ fi syarhi al-Muqni’, al-Maktab al-Islam, Cet.1, Beirut dan Damaskus, 7/179. hal. 353
.
Ibnu Qudamah, Al-Mughniy ‘ala mukhtshari al-khirqiy, cet. 1, Beirut, vol. 8 /106, 450.
Khalil Ahmad Al-Farahidiy, Mu’jamul Ain, tt,tc Maktabah syamilah, Juz 8, hal. 244.
Masnani, S. W. (2005). Tradisi Barazanji di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Nady Al-Adab: Jurnal Bahasa Arab, 3(2), 43-57.
Muhammad Bin Loah Al-Raqas, (2021) Al-Adaab; Majallah Ilmiah Fashliyah , Volume 19, Edisi Juni, Faculty of Sciences and Humanitarian Studies in Quwai'eah,Shaqra University, Saudi Arabia.
Nuruddaroini, M. A. S. (2019). Adat Pernikahan Suku Banjar dan Suku Bugis. Sosial Budaya, 16(1), 25-36.
Rinaldi, R., Hufad, A., Komariah, S., & Masdar, M. (2022). Uang panai sebagai harga diri perempuan suku Bugis bone (antara tradisi dan gengsi). Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 10(3), 361-373.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
All right reserved. The articles inthis journal are under copyright of journal Sarjana and the author of the article. No part of the articles may be reproduced without permission of the journal management