PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP RITUAL MAPPASORO’ PADA PROSESI PERNIKAHAN DI KECAMATAN BULUKUMPA KABUPATEN BULUKUMBA

Penulis

  • Hasbi Wahyudi

Abstrak

Skripsi ini membahas tentang ritual Mappasoro’ pada prosesi pernikahan yang dilaksanakan oleh masyarakat Islam di Kecamatan Bulukumpa. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana proses pelaksanaan ritual Mappasoro’ dan bagaimana pandangan Islam terhadap ritual Mappasoro’ pada prosesi pernikahan di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu metode Wawancara dan metode Observasi. Metode wawancara merupakan teknik untuk pengumpulan data ketika peneliti lansung berdialog dengan responden untuk menggali informasi dari responden. Metode Observasi merupakan metode untuk menghimpun data yang dilakukan dalam penelitian dengan menggunakan panca indra. Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif. Proses ritual Mappasoro’ dilakukan sehari setelah acara resepsi pernikahan dan dilaksanakan di tempat-tempat yang disakralkan oleh masyarakat, dengan menyiapkan sesajen berupa Sokko tellunrupa dan ayam yang sudah dimasak diatas wadah (dulang) sedangkan didekat sesajan disiapkan pula dupa dan beberapa wadah atau tempat cuci tangan sebagai pelengkapnya. Dari hasil penelitian menujukkan bahwa ritual Mappasoro’ pada prosesi pernikahan merupakan suatu ritual yang masih dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat Islam dengan anggapan bahwa apabila ada anggota keluarga yang tidak melaksanakan ritual tersebut maka akan tertimpa sebuah bencana. Perspektif Islam terhadap ritual Mappasoro’ merupakan Mubah apabila dikerjakan secara ikhlas demi mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan menjadi wajib apabila didasari dengan niat demi mengharpakan sesuatu dari Allah SWT. Dan media yang digunakan dalam ritual ini tidak menyimpan dari ajaran Islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ali, Hasan dkk. 2011. Pedoman Penulisan dan Pelaksanaan Ujian Skripsi Makassar: Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin.

Andirwan, 2013. Perspektif Islam Terhadap Tradisi “Mappano’” di Desa Massewae Kabupaten Pinrang. Skripsi Mahasiswa Unhas. Makassar.

Anhari, Masykur. 2008. Ushul Fiqh. Surabaya: Smart, CV.

Ansari, Endang Saefuddin. 1976. Pokok-Pokok Pikiran tentang Islam. Jakarta: Usaha Enterprise.

Al-Ansahri .Syaikh al-Islam Abi Yahya Zakaria, 1996. Fath al-Wahhab, Juz. II, Semarang: Toha Putra,

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Renika Cipta

Asad, Ali. Terjemahan Fathul Muin. Jilid III ; Kudus : Menara Kudus, t. th.

Al-Asqalany, Syihabuddin Abil Fadhly. 1959. Fathul Bary, Juz XL. Mesir : Mustafa Al-Halaby.

Asriani, 2012. Perspektif Islam Terhadap Konsep ajaran Patuntung di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Skipsi Mahasiswa Unhas. Makassar.

Badudu, Mohammad Zain.1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Bakir, R. Suyoto dan Sigit Suryanto.2006. Edisi Terbaru Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Batam Centre : Karisma Publishing Group.

Al-Dimyati. Sayyid Sultan. 1298. I’anat al-Thalibin, Juz. III, Semarang: Toha Putra.

Al-Hamidy, Ali. 1981. Islam dan Pernikahan. Bandung: PT. al-Ma’arif.

Hardiawan, 2014. Perspektif Islam Terhadap Tradisi “Mappasitanre Ulaweng” di Desa Lanca Kabupaten Bone. Skipsi Mahasiswa Unhas. Makassar

Harjono, Anwar. 1968. Hukum Islam Keluasan dan Keadaannya. Jakarta: Bulan Bintang 58

Hidayat, Komaruddin.2011. Kekuatan Tradisi Agama. Jakarta: UIN syarif hidayatullah. http://isyraq.wordpress.com (15 September.2017) Jawaz, Yazid bin Abdul Qadir. 2005. Prinsip Dasar Islam Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bogor. Pustaka At-Taqwa.

Al-Jazuri. Abdurrahman. 1969. Kitab al-Fiqh ’ala Mazahib al-Arba’ah, Juz. IV, Mesir: al-Tijaariyah al-Kubra.

Jemmi, Susma. 2000. “Makna Simbol Dalam Prosesi Adat Mappacci Pada Masyarakat Bugis Kabupaten Sidrap”. (Skripsi). Makassar: FBS UNM

Khalil, Rasyad Hasan. 2009. Tarikh Tasryi. Jakarta: Grafindo Persada.

Khallaf, Abdul Wahhab. 1993 Kaidah Hukum Islam ”Ilmu ushulul figh”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ma’luf, Abu Luwais. 1965. al-Munji

Miller, Katherine. 2002. Comminication Theories : Processes, and Contexts. McGraw Hill, USA.

Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Yogyakarta: Pon-Pes al-Munawwir.

Nawawi, Hadari. 1990. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada Press.

Nazir, M. 2003. Metode penelitian. Jakarta : PT. Ghalia Indonesia

Rasak, Nazaruddin. 1996. Dienul Islam. Bandung : Offest.

Sabiq, Sayyid. 1990. Fiqh Sunnah 7, wali nikah dan Pesta pernikahan (terj.), Kahar Masyhur, juz. VII, Jakarta: Kalam Mulia.

Saipullah. 2007. Pandangan Hidup Masyarakat Wajo Tengah Perubahan sosial: skripsi, Malang, Universitas Negeri Malang. http.//id.shvohttp (25 Agustus 2017)

Sangadji, Etta Manang, dan Sopiah. 2010. Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian. Yogyakarta: Penerbit ANDI Yogyakarta. 59

Setiaman, Agus. 2008. “Pengertian Perspektif Sosiologi” .http://agussetiaman.wordpress.com/2008.11/25/perspektif-sosiologi (16Desember 2016)

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kaulitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta, cv.

SW Masnani, M Hum. 2017. Barazanji Dalam Tradisimappaccipada Perkawinan Masyarakat Bugis

SW Masnani, M Hum. 1999. Perilaku masyarakat Bugis dalam kegiatan barazanji di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Laporan Hasil Penelitian BBI

SW Masnani, M Hum. 2008. Nilai-Nilai Religius Dalam Naskah Pappanga Jana Abdul Bada. Nady Al-Adab

SW Masnani, M Hum. 2005. Tradisi Barazanji Di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Nady Al-Adab

Syaltut, Mahmud. 2006. Fatwa-fatwa Penting Syaikh Shaltut dalam hal aqidah perkara Ghaib dan Bid’ah. Jakarta. Darus Sunnah Press. Taqiyuddin, Abu Bakar Bin Muhammad. 1993. Kifayat al- Akhyar Fi Halli Ghayatul Ikhtiras, Juz II. Surabaya : Bina Imam.

Tisnawati. 2016. Statistik Daerah Kecamatan Bulukumpa 2016. Sulawesi Selatan, Bulukumba. Badan Pusat Statistik Bulukumba.

UPT MKU. 2008. ”Pendidikan Agama Islam”. Makassar. Universitas Hasanuddin.

Waidah.Syaikh Kamil Muhammad, 1998. al-Jami’ fi Fiqhi al-Nisa, (terj.) Abdul Ghofur. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-11-06

Cara Mengutip

Wahyudi, H. (2022). PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP RITUAL MAPPASORO’ PADA PROSESI PERNIKAHAN DI KECAMATAN BULUKUMPA KABUPATEN BULUKUMBA. Jurnal Sarjana Ilmu Budaya, 1(2 (Mei). Diambil dari https://journal-old.unhas.ac.id/index.php/jsbsk/article/view/20535