Studi komparasi peraturan daerah cendana di provinsi NTT
Downloads
Downloads
Ardjoyuwono, S. (1986). Peranan Motivasi Dalam Rangka Peningkatan Produksi Kayu Cendana Di provinsi Nusa Tenggara Timur. Kertas Kerja Dalam Rangka Sepadya Departemen Kehutanan RI. (Tidak dipublikasikan)
De Oliveira, J.A.P. (2008). Property rights, land conflicts and deforestation in the Eastern Amazon. Jurnal Forest Policy and Economics, 10, 303–315.
Mitchel, B., B. Setiawan & Dwita H.R. (2003).Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nawir, A. A. (2008). Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Editor : Ani Adiwinata Nawir, Murniati, Lukas
Rumboko. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research (CIFOR) Pemda Kabupaten Sumba Barat (2001). Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 18 Tahun 2001 tentang Cendana.
Pemda Kabupaten Sumba Timur (2000). Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 19 Tahun 2000 tentang Cendana.
Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan (2001). Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Cendana.
Pemda Kabupaten Timor Tengah Utara (2004). Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Cendana.
Pemda NTT (1986). Peraturan Daerah provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 16 tahun 1986 tentang Cendana. Kupang: Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Raharjo, S. A. S. (2007). Kajian Sosial Ekonomi Pengembangan Cendana oleh Masyarakat di NTT. (Laporan Hasil Penelitian). Kupang: Balai Penelitian Kehutanan Kupang. (Tidak dipublikasikan).
Rahayu, S., A.H. Wawo, M.V. Noordwijk & K. Hairiah. (2001). Cendana, Deregulasi Dan Strategi Pengembangannya. Hal 23 – 27. Bogor: World Agroforestry Center – Icraf.
Republik Indonesia (1999). Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta: Sekretariat Negara
Siahaan, N.H.T. (2007). Hutan, Lingkungan dan Paradigma Pembangunan. Jakarta: Pancuran Alam.