EVALUASI PENGGUNAAN SISTEM NOKEN DITINJAU DARI PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL DAN DEMOKRASI

Penulis

  • Anugrah Putra Rabbani Warian Universitas Hasanuddin
  • Nursabrina
  • Yusbi Ricardo Pabua Universitas Hasanuddin
  • Andi Muhammad Haswir Hamsyah Universitas Hasanuddin

Abstrak

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor: 47-81/PHPU.A-VII/2009, telah menegaskan keabsahan sistem noken dalam pelaksanaan pemilihan umum di beberapa daerah Papua, karena dianggap sudah sejalan dengan perkembangan masyarakat. Memasuki pemilu 2024, banyaknya data yang menunjukkan perselisihan maupun kecurangan-kecurangan terhadap penggunaan sistem noken membuat relevansi, konstitusionalitas, maupun nilai-nilai dari sistem noken kembali diperdebatkan. Dengan menggunakan penelitian normatif melalui dua pendekatan utama, yaitu pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Melalui tulisan ini, diharapkan mampu memberikan pemahaman baru terkait penggunaan sistem noken selama ini dan apa yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaannya ke depan. Berdasarkan hasil analisis, secara konstitusional sistem noken bertentangan dengan pasal 22E karena tidak menganut asas rahasia, namun melihat dari sisi kemanfaatannya, penggunaan sistem noken tetap layak dipertahankan. Sementara dari perspektif demokrasi, penggunaan sistem noken merupakan cara yang telah disepakati secara kolektif sehingga mengakomodir nilai-nilai demokrasi di dalamnya. Pun terjadinya perselisihan maupun kecurangan pada penggunaan sistem noken terjadi karena kurang ketatnya pengawasan diakibatkan tata kelola administrasi yang buruk. Dengan demikian, perlu dilakukannya pemetaan sistem noken berdasarkan distrik yang ada di Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua serta melakukan evaluasi tata kelola administrasi yang rigid. Dan untuk memberikan kedudukan hukum yang kuat terhadap pelaksanaan sistem noken, dibutuhkan keselarasan ketentuan mengenai sistem khusus pemilu dengan dibunyikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-29

Cara Mengutip

Warian, A. P. R., Nursabrina, Pabua, Y. R., & Hamsyah, A. M. H. . (2023). EVALUASI PENGGUNAAN SISTEM NOKEN DITINJAU DARI PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL DAN DEMOKRASI . Jurnal Nomokrasi, 1(2). Diambil dari https://journal-old.unhas.ac.id/index.php/jnomokrasi/article/view/30056

Terbitan

Bagian

Articles