Tinjauan Hukum Tentang Debitur Sebagai Termohon PKPU yang Telah Terikat Perjanjian Arbitrase dengan Pemohon PKPU

Authors

July 18, 2021

Downloads

Abstract Basically an agreement is made freely and balanced by the parties. As a dispute resolution, arbitration can be drafted as a clause in an agreement. For instance, PT. ICEA and PT. SEP case which bound by an arbitration agreement. However, on the implementation, PT. ICEA decided to resolve the dispute by filling a suspension of obligation for payments of debt claim againts PT. SEP to the Surabaya Commercial Court. Based on the stated facts, the problems that will be analyzed are the character of the binding power of an arbitration clause and the legal consequences of PT. ICEA’s action which field a suspension of obligation for payment of debt againts PT. SEP which is still bound by the arbitration agreement. The method used in this research is the normative research method with literature studies. The result show that: First, the character of the binding power of an arbitration agreement are based on Article 1320 and Article 1338 Indonesian Civil Code. Second, PT. ICEA’s act which doesn’t resolve the dispute through arbitration could be classified as a default. Furthermore, each parties that have agreed to drafter an arbitration clause should be more careful and accurate to decide a dispute resolution. Keywords : Agreement; Arbitration; Default.   Abstrak Pada dasarnya suatu perjanjian dapat dibuat secara bebas dan seimbang di antara para pihak. Dalam perjanjian dapat dimasukkan pula klausula arbitrase, yaitu klausula penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. Salah satu contoh kasus terjadi pada PT. ICEA dan PT. SEP yang terikat perjanjian arbitrase. Namun di dalam praktiknya, PT. ICEA memutuskan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. SEP ke Pengadilan Niaga Surabaya. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang akan dibahas ialah berkenaan dengan karakter daya ikat klausula arbitrase sebagai suatu perjanjian dan akibat hukum tindakan PT. ICEA yang mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. SEP yang masih terikat perjanjian arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, karakter daya ikat klausul arbitrase sebagai suatu perjanjian adalah berfokus pada eksistensinya yang tunduk pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Kedua, tindakan PT. ICEA yang tidak melaksanakan perjanjian arbitrase tersebut dapat diklasifikasikan sebagai wanprestasi. Para pihak yang telah sepakat untuk mencantumkan klausula arbitrase dalam perjanjian juga hendaknya dapat secara cermat dan tepat dalam mengambil keputusan penyelesaian sengketa. Kata Kunci: Arbitrase; Perjanjian; Wanprestasi.