Restrukturisasi Perjanjian Saat Covid-19 Sebagai Upaya Pencegahan Perbuatan Wanprestasi

Authors

July 18, 2021

Downloads

Abstract The existence of Covid-19 has greatly influenced order of life in Indonesia,even almost all over world.  For example, agreement between Indonesia and Saudi Arabia which will export rice this year. Method used research is normative legal research obtained from 3 types of legal materials which grouped, selected and analyzed the literature obtained. Results obtained from study show force majeure does not necessarily make an excuse as default because debtors blocked but also debtors who are not prevented from carrying out their contractual obligations. Therefore,necessary to prevent contract cancellation through restructuring of agreement. Agreement restructuring is effort debtor due to difficulties in fulfilling his obligations, resulting in new agreement agreed by both parties in terms of changes terms agreement to postpone implementation and conduct review in implementation of agreement. Conclusion is that Covid-19 is a relative force majeure and efforts to prevent defaults from occurring through renegotiation with agreement restructuring. Keywords : Covid-19; Force Majeure; Restructuring; Wanprestasi.  Abstrak Adanya Covid-19 sangat berpengaruh terhadap tatanan kehidupan di Indonesia bahkan hampir di seluruh dunia. Misalnya, batalnya perjanjian antara Indonesia dengan Arab Saudi yang akan melakukan ekspor beras pada tahun ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum secara normatif yang diperoleh dari 3 jenis bahan hukum kemudian dilakukan pengelompokan, penyeleksian dan analisis terhadap literatur yang diperoleh. Hasil yang didapat dari penelitian tersebut, bahwa tidak serta merta force majeure dapat dijadikan alasan sebagai wanprestasi karena terdapat debitur yang terhalang tetapi ada juga debitur yang tidak terhalang untuk melaksanakan kewajiban kontraktualnya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan pembatalan kontrak yang dilaksanakan melalui restrukturisasi perjanjian. Restrukturisasi perjanjian merupakan upaya perbaikan yang dilakukan debitur karena mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya sehingga timbul kesepakatan baru yang disepakati kedua belah pihak baik dalam hal perubahan syarat perjanjian penundaan pelaksanaan dan melakukan kajian ulang dalam pelaksanaan perjanjiannya. Kesimpulannya bahwa Covid-19 sebagai force majeure yang bersifat relatif dan upaya pencegahannya agar tidak terjadi wanprestasi melalui negosiasi dengan restrukturisasi perjanjian. Kata kunci: Covid-19; Force Majeure; Restrukturisasi; Wanprestasi.