Penguatan Rekomendasi Komisi Kejaksaan dalam Pengawasan Pelanggaran Etik Jaksa

Authors

July 18, 2021

Downloads

Abstract The government then established an institution, Komisi Kejaksaan, which was tasked with overseeing the performance of the prosecutors. Unfortunately, the recommendations produced by the Komisi Kejaksaan do not have a binding nature resulting in the lack of effectiveness of such recommendations. Through normative juridical methods, this paper aims to see how effective the recommendation of the Komisi Kejaksaan in terms of law enforcement against prosecutors or prosecutors who commit ethical violations as well as the strengthening strategies that must be carried out against the Komisi Kejaksaan in order to improve the quality of law enforcement in Indonesia. From the results of this study it is concluded that there needs to be a strengthening of the Komisi Kejaksaan by strengthening its legal basis into law as well as strengthening the recommendation of the prosecutor's commission to have a binding nature and have administrative sanctions if not implemented. Keywords: Komisi Kejaksaan; Prosecutor's Ethics; Recommendation. Abstrak Maraknya kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Pemerintah kemudian membentuk sebuah lembaga yakni Komisi Kejaksaan yang bertugas mengawasi kinerja para pegawai kejaksaan tersebut. Sayangnya, rekomendasi yang dihasilkan oleh komisi kejaksaan tidak mempunyai sifat mengikat yang mengakibatkan kurangnya efektivitas dari rekomendasi tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas rekomendasi komisi kejaksaan dalam hal penegakan hukum terhadap jaksa atau pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran etik serta strategi penguatan yang harus dilakukan terhadap komisi kejaksaan dalam rangka meningkatkan kualitas  penegakan hukum di Indonesia. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlu adanya penguatan terhadap Komisi Kejaksaan dengan memperkuat dasar hukumnya ke dalam undang-undang serta penguatan rekomendasi Komisi Kejaksaan agar mempunyai sifat yang mengikat dan memiliki sanksi administratif apabila tidak dilaksanakan. Kata Kunci: Komisi Kejaksaan; Kode Etik; Rekomendasi.