E-Complaints For SG (Social Grants) : Upaya Preventif dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Tengah Pandemi

Authors

July 18, 2021

Downloads

Abstract The problem of distributing Covid-19 relief funds in Indonesia, apart from not being on target, has also been corrupted. At the normative level, penalties for convicted corruption cases have been regulated, including the death penalty that has been established. However, it does not seem to be sufficient as a repressive measure. Therefore, certain measures are required to prevent the corruption. This research is conducted to find out how the corruption occurs in the funds’ distribution. In addition, it is also expected to become a forum for the public to file complains if there is a gap regarding the distribution of the funds which indicates corruption. This study is carried out through a normative law research, with literature study. The method used is conceptual approach and case approach. To deal with the existing problems, the writer offers a concept in the form of a website, "E-Complaints For SG (Social Grants)". Keywords: Corruption; Covid-19; E-Complaints; Social Grants. Abstrak Problematika penyaluran dana bantuan sosial Covid-19  di Indonesia selain tidak tepat sasaran, ternyata juga telah dikorupsi. Pada tataran normatif hukuman bagi terpidana korupsi telah diatur bahkan telah ada ketentuan hukuman mati di dalamnya. Akan tetapi, nyatanya hukuman yang mengerikan saja tidak cukup sebagai langkah represif. Oleh karena itu dibutuhkan pula langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bantuan sosial. Sehingga, penelitian ini hadir untuk melihat bagaimana proses korupsi dapat terjadi pada pemberian dana bantuan sosial. Selain itu, dapat menjadi wadah bagi masyarakat dalam hal pengaduan jika terjadi kesenjangan terkait penerimaan dana bantuan sosial, yang terjadi karena adanya korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan studi Kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Untuk mengatasi problematika yang ada, Penulis menawarkan sebuah konsep dalam bentuk website yaitu “E-Complaints For SG (Social Grants)”. Hadirnya konsep pengaduan ini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia kedepannya, selain dapat menyelesaikan permasalahan dana bantuan sosial Covid-19, diharapkan gagasan ini juga dapat diterapkan pada dana bantuan sosial lainnya jika dikemudian hari penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 sudah terealisasikan dengan baik. Kata Kunci: Bantuan Sosial; Covid-19; E-Complain; Korupsi.