Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat

Authors

  • Septya Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Ayu Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Fatma Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
December 27, 2020

Downloads

Abstract UUD NRI 1945 mandates the government to protect the rights of every citizen, one of which is the protection of the rights of indigenous people (adat) to inhabit the indigenous forests. The legal issues in this research is how the position of indigenous and tribal peoples in the indigenous forest inhabit and how the protection of the constitutional rights of indigenous forest communities by the government. This study uses normative juridical approach made to the things that are theoretical principles of law. Based on this research, it is known that the position of indigenous and tribal peoples as subjects of law and customary rights to the forest owner. While legal protection by the government in the form of guaranteeing legal certainty of tenure of indigenous forest by indigenous and tribal peoples is to produce local law as a form of protection and recognition of indigenous peoples. Keywords : Forests; Governments; Indigenous And Tribal Peoples (adat); Abstrak UUD NRI 1945 mengamanatkan pemerintah untuk melindungi hak setiap warga negara, salah satunya adalah perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dalam mendiami hutan adat. Isu hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan masyarakat hukum adat dalam mendiami hutan adat dan bagaimana perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat hutan adat oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yang dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa kedudukan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dan pemilik hak atas hutan adat. Sedangkan perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah berupa penjaminan kepastian hukum atas penguasaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat adalah dengan menghasilkan produk hukum daerah sebagai wujud perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat. Kata Kunci: Hutan; Masyarakat Hukum Adat; Pemerintah;