RESTRUKTURISASI KEWENANGAN BPOM DAN SISTEM KOOPERATIF PENANGGULANGAN PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL SECARA ONLINE

Authors

June 22, 2020

Downloads

AbstractThe abstract should be clear, concise, and descriptive. This abstract should provide a The growing technological advance continues to support systems of trades. Today independent businesspeople are creatively promoting products offered to the public through social media, with help, of course influencer. The fact is that there have been damaging cases in which customers have used consumer products for their products, the lure of giving the desired results, only to damage the consumer's skin. Among the reasons for this lack of cosmetic control in terms of its composition and flow flow online. Further, the illegal cosmetics circulating clearly conflict with the safety and safety of the consumer principles governed by the 1999 statute number 8 on consumer protection. In view of the need for a restructuring of the BPF management of illegal cosmetics, BPOM and other aspects of cosmetic management are done by BPOM and the management and implementation of systems and cooperative roles in the online anti-cosmetic management. The study uses the normative method by using a constitutional approach and a case approach. For this issue, the authors have concluded: first, they need to have an improved architecture structure of illegal cosmetics. Second, the collaboration implementation between minister-related illicit cosmetics online. Third, a cooperative system is required of all parties related to illegal delivery of cosmetics online.Keywords: Influencer; Online; Illegal Cosmetics; BPOM; Department; AbstrakPerkembangan teknologi yang semakin pesat terus mendukung sistem jual beli. Saat ini para pebisnis mandiri dengan kreativitasnya mempromosikan produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat melalui media sosial, tentu dengan bantuan influencer. Tidak sedikit masyarakat tertarik untuk membeli produk kosmetik yang dipromosikan oleh influencer yang digemari. Berdasarkan fakta yang terjadi, terdapat kasus-kasus yang merugikan pembeli setelah menggunakan produk kosmetik yang dibeli, iming-iming memberikan hasil yang diidamkan, justru kosmetik tersebut merusak kulit konsumen. Salah satu penyebabnya yaitu kurangnya pengawasan kosmetik dari segi komposisi serta alur peredarannya secara online. Lebih lanjut, kosmetik ilegal yang beredar jelas bertentangan dengan asas keamanan dan keselamatan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga diperlukan restrukturisasi kewenangan BPOM atas penanggulangan kosmetik ilegal mengingat pengawasan dari segi komposisi atau bahan kosmetik dilakukan oleh BPOM dan penataan serta pelaksanaan sistem dan peran kooperatif dalam penanggulangan kosmetik ilegal secara online. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Terhadap isu ini, penulis menyimpulkan: Pertama, perlu dilakukan penataan struktur BPOM terhadap kosmetik ilegal. Kedua, implementasi kolaborasi antara kementerian yang berkaitan dengan peredaran kosmetik ilegal secara online. Ketiga, diperlukan sistem kooperatif terhadap seluruh pihak yang terkait dengan peredaran kosmetik ilegal secara online.Kata Kunci: Influencer; Online; Kosmetik Ilegal; BPOM; Kementerian;