URGENSI NOTIFIKASI PRATRANSAKSI 3P (PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN) UPAYA PREVENTIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors

June 1, 2020

Downloads

Abstrak: Salah satu bentuk pengaturan untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia adalah pengaturan terkait notifikasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (3P). Namun, pengaturan di Indonesia dirasa belum cukup efektif, karena noitifkasi yang diwajibkan adalah pasca transaksi 3P, sehingga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji terkait penerapan kewajiban notifikasi pratransaksi 3P di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian menggunakan hukum dogmatik. Jenis bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa kewajiban notifikasi pasca transaksi 3P tidaklah cukup efektif dalam rangka mencegah persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, sehingga harus diubah menjadi notifikasi pra transaksi 3P.Kata Kunci: Kewajiban Pra Notifikasi; Peleburan; Pengambilalihan; Penggabungan; Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat;