Tokenized Creativity: Navigating the Legal Terrain of NFTs and Intellectual Property
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi inovasi teknologi blockchain, terutama dalam konteks penerapan NFT dan dampaknya terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana teknologi blockchain dan NFT dapat meningkatkan keamanan dan keandalan dalam pencatatan kepemilikan serta transaksi karya seni digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat ditingkatkan melalui penerapan teknologi blockchain sebagai dasar NFT. Smart contracts dapat digunakan untuk mengatur pembagian royalti, dan konsep lisensi terbuka dapat meningkatkan fleksibilitas dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Pengawasan dan penegakan hak, serta penyelesaian sengketa, akan menjadi aspek penting dalam memastikan efektivitas perlindungan hukum dalam lingkungan NFT. Tantangan terkait identifikasi pemilik HKI, keberadaan platform terdesentralisasi, dan kerangka regulasi yang belum mapan membutuhkan inovasi hukum dan regulasi yang lebih lanjut. Penelitian ini menemukan beberapa tantangan, seperti skalabilitas teknologi blockchain, dampak lingkungan, dan ketidakjelasan regulasi, perlu diatasi untuk memastikan NFT memberikan manfaat optimal dalam era digital yang terus berkembang.
Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Rincian Artikel
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hasanuddin Civil and Business Law Review © 2024 by Department of Civil Law, Faculty of Law Hasanuddin University is licensed under Attribution 4.0 International