TINJAUAN BATASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG BUNGA SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2014

Penulis

  • Reskiyanti Reskiyanti Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
  • Taufiqur Rachman Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
  • Chairul Paotonan Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.62012/sensistek.v1i1.12307

Kata Kunci:

Kata Kunci: Kerusakan lingkungan pesisir, Sempadan pantai, UU No. 1 tahun 2014

Abstrak

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.500 pulau besar dan kecil dengan panjang garispantai kurang lebih 81.000 km. Daerah pantai merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap perubahan, baikperubahan akibat ulah manusia maupun perubahan alam. Desakan kebutuhan ekonomi menyebabkan wilayah pantaiyang seharusnya menjadi wilayah penyangga daratan menjadi tidak dapat mempertahankan fungsinya sehinggakerusakan lingkungan pesisir pun terjadi. Untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh diperlukan adanyakawasan sempadan pantai. Kriteria kawasan lindung untuk sempadan pantai menurut Undang-Undang No. 1 Tahun2014 yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penelitian ini memaparkan tinjauan inplementasi Undang-UndangNo. 1 Tahun 2014 perihal sempadan pantai yang berada di Pantai Tanjung Bunga Kota Makassar. Implementasiperaturan UU No. 1 tahun 2014 di kawasan tersebut masih sangat lemah. Sempadan pantai dapat melindungi danmenjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir, kehidupan masyarakat di wilayahpesisir dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluranair dan limbah

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arika, Y. dan Triana, N., 2002, Ketika Pantura Jateng Terjamah Abrasi, http://www.kompas.com

Sugandi, D dan Nanin Trianawati Sugito. Urgensi Penentuan Dan Penengakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/195805261986031-DEDE_SUGANDI/ sempadan_pantai-Dede_S.pdf

Hidayat, D., 2018, Menata Pesisir dengan Penerapan Batas Sempadan Pantai, https://www.kabar-banten.com/ menata- pesisir-dengan-penerapan-batas-sempadan-pantai/

Ganiiisays, 2012, Pedoman Penetapan Sempadan, https://konservasidasciliwung.wordpress.com/sempadan-ciliwung

/pedoman-penetapan-sempadan/

Pusvir Tr P. 2014, Rancangan perpres tentang Batas Sempadan Pantai, https://www.scribd.com/doc/223004245/ Rancangan-Perpres-tentang-Batas-Sempadan-Pantai.

UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-09-17

Cara Mengutip

Reskiyanti, R., Rachman, T., & Paotonan, C. . (2018). TINJAUAN BATASAN SEMPADAN PANTAI TANJUNG BUNGA SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2014. Riset Sains Dan Teknologi Kelautan, 1(1), 38-43. https://doi.org/10.62012/sensistek.v1i1.12307

Terbitan

Bagian

Kebencanaan Pantai dan Lingkungan Laut