Peran Anggota DPRD Perempuan dalam Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Sulawesi Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31947/politics.v3i2.5730Keywords:
Peran, Perempuan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Pengarusutamaan GenderAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kegiatandan pengaruh latar belakang organisasi anggota DPRD perempuan dalam proses pembuatan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penentuan informan dilakukan secara purposive. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan kajian dokumen. Data di analisis menggunakan teori peran, teori kebijakan publik, konsep keterwakilan dan konsep gender.Data dikembangkan secara deskriptif, yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menganalisis secara rinci komprehensif berdasarkan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada dua hal yang ditemukan oleh peneliti, yaitu pertama :Perda Pengarusutamaan Gender telah disahkan oleh DPRD Sulsel pada Januari 2016. Sebelum disahkan, telah berlangsung proses pembahasan oleh Pansus Ranperda PUG, dimana hampir 50 % anggota Pansus adalah perempuan. Anggota Pansus perempuan memiliki peran yang cukup besar dan signifikan, mulai dari struktur Pansus dan kinerjanya dalam mengawal ranperda PUG dari tahapan pengusulan rancangan perda, sidang paripurna, badan legislasi hingga dibentuk pansus PUG dan disahkan menjadi perda. Yang kedua dari aspek latar belakang organisasi baik dari personal background (latar belakang pendidikan), political background (latar belakang partai atau organisasi) dan personal branding yang dimana ketiga aspek tersebut mampu menghadirkan peran yang efektif bagi anggota DPRD perempuan dalam proses pembuatan ranperda PUG. Pengalaman organisasi sangat berpengaruh terhadap kemampuan seseorang, baik dalam memahami konteks persoalan, maupun menghadapi proses politik.Downloads
References
Agustina, Lidya. (2009). Pengaruh Konflik Peran, Ketidakjelasan Peran, dan Kelebihan Peran terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Auditor.Jurnal Akuntansi Vol. 1 No.1 Mei, 2009.
Antasari, Rina. (2013). Kekerasan dalam Rumah Tanggadalam Hubungannya dengan Nilai-Nilai Budayadi Sumatera Selatan.JSGI, Vol. 04, No. 01, Agustus 2013
Arikunto. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Asmara, Anjas. (2016). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG)dalam Program Nasional Pemberdayaan MasyarakatMandiri Pedesaan (PNPM MP): Studi Pada Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Azizah, Nur. 2017. Gender dan Politik: Mengapa Konstruksi Gender bersifat Politis. Yogyakarta: The Phinisi Press.
Berita Sulsel. Sulsel Prioritaskan Pengarusutamaan Gender. Juli 2015. Diakses di https://berita-sulsel.com/2015/07/sulsel-prioritaskan-pengarusutamaan-gender/tanggal 21 April 2017
Dunn, William N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua: Yogyakarta: Gajah Mada University
Fakih, Mansour. (1996). Analisis Gender &Transformasi Sosial.Jakarta: Pustaka Pelajar.
Fakih, Mansour. (2008).Analisis Gender &Transformasi Sosial. Yogyakarta: Insist Press
Heywood, Andrew. (2014). Politik Edisi ke-4. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Intan, Salmah. (2014). Kedudukan Perempuan dalam Domestik dan Publik Perspektif Jender: Suatu Analisis Berdasarkan Normatifisme Islam. Jurnal Politik Profetik Vol. 2 No. 1 (2014).
Jacobus, Adrianus. (2016). Peranan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perempuan Dalam Merespon Kepentingan Perempuan Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Manado: Universitas Samratulangi
Jurnal Perempuan Vol. 17 No. 4, Jakarta. Desember 2012, Yayasan Jurnal Perempuan
Kambo, Gustiana Anwar. (2017). Penguatan Identitas Perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah. The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Vol. 3 No. 1, Januari 2017.
Marijan, Kacung. (2010). Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana
Naskah Akademik Perda Pengarusutamaan Gender. DPRD Prov. Sulsel
Nimrah, Siti dan Sakaria Sakaria. (2015). Perempuan dan Budaya Patriarki dalam Politik: Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan dalam Pemilu Legislatif 2014. The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Vol. 1 No. 2, Juli 2015.
Oyan, James. (2016). Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado. Manado: Universitas Samratulangi
Putri, Fita Arisetya. (2016). Perbedaan Psychological Well-Being. Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Rahman, Laila Rahmawati, Jusuf Harsono dan Diah Suluh Kusuma Dewi. (2017). Pengalaman Partai Politik pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 dalam Pemenuhan Kuota Keterwakilan Perempuan di Kabupaten Ponorogo. The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Vol. 3 No. 1, Januari 2017.
Safitri. 2008. Affirmative Action 30% Kouta Caleg Perempuan Sebuah Semboyan. Jurnal Pisikologi Affirmative Action
Saraswati, Tumbu. (2013). Pengarusutamaan Gender Dalam Kebijakan Pembangunan.Komnas Perempuan (komnasperempuan.go.id)
Silaban, Ahmad Hening. (2015). Implementasi Politik Perempuan di Kota Makassar. The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Vol. 1 No. 1, Januari 2015.
Soekanto, Soerjono. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Grafindo Persada
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No: 050/1232/SJ tanggal 26 Juni 2001
Surbakti, Ramlan,.dkk. (2011). Meningkatkan Keterwakilan Perempuan: Penguatan Kebijakan Afirmasi. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan