Politik Patronase di Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.31947/politics.v3i1.5662Keywords:
Politik Patronase, Aktor Politik, Nelayan, Sekaya MaritimAbstract
Pemerintah pusat mengucurkan program Sekaya Maritim yang kemudian dimanfaatkan dalam politik patronase menjelang Pilkada serentak tahun 2015 di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola distribusi kepentingan politik yang memanfaatkan Sekaya Maritim dari elit ke tengah masyarakat nelayan Bontoa. Metode penelitian kualitatif deskriptif dengan data tertulis berupa dokumen-dokumen, karya ilmiah, dan kepustakaan, serta data lisan melalui wawancara langsung dengan responden atau narasumber di lapangan. Narasumber dipilih dengan tekhnik keseuaian dan bola salju. Hasilnya dianalisis secara deskriptif, dan menunjukkan bahwa Sekaya Maritim memang jadi modal politik patronase oleh petahana. Program disalurkan melalui aktor perantara (broker atau middleman) dalam bentuk proyek pork barrel, dan berupa barang untuk kelompok (club goods). Aktor politik atau patron perantara adalah sosok yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat nelayan, seperti punggawa, ketua kelompok nelayan, jejaring birokrasi pemerintahan, baik di kecamatan, maupun tingkat desa, hingga dusun. Juga Jejaring partai politik dan agama. Mereka menjalin relasi patron-klienyang klientelistik.Downloads
References
Aspinall E. & Sukmajati M. (2015). Politik Uang Di Indonesia (Patronase dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif 2014). Yogyakarta: PolGov.
Aspinall E. (2014). Parliament and Patronage. Journal of Democracy, 25 (4): 96-110.
Hiariej E. (2005). Lahirnya Pasca-Klientelisme di Indonesia.
Savirani, Amalinda dan Tonrquist, Olle (ed.)(2016). Reclaming The State; Mengatasi Problem Demokrasi di Indonesia Pasca-Soeharto. Yogyakarta: PolGov & PCD Press.
Harjanto S. (2012). Pemilu, Politik Patronase dan Ideologi Parpol. Jurnal Fisip Administrasi dan Kebijakan Publik, 02 (1) : 81-102
Hanif, H. (2010). Politik Klientelisme Baru dalam Kepartaian di Indonesia.Jurnal Sosial dan Politik, 12 (3) :257-390
Jonathan, S. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta :Graha Ilmu.
Muhtadi B. (2013). Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia : Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara “Party Id” dan Patron-klien. Jurnal Politik LIPI,10 (1) : 41-58.
Pelras C. (2009). Hubungan Patron-Klien pada Masyarakat Bugis dan Makassar di Sulawesi Selatan. Tol, Roger dkk (ed.) (2009). Kuasa dan Usaha di Sulawesi Selatan. Makassar: Penerbit Ininnawa.
Perludem. (2012). Penggunaan Dana Publik Untuk Kampanye. Diakses 14 April 2016. Tersedia di : http://www.kemitraan.or.id/sites/042.html
Scott, J. (1972). Patron-client Politics and Political Change in Southeast. The American Political Science Review, 66 (1) : 91-113
Sumarto, M. (2014). Perlindungan Sosial dan Klientelisme: Makna Politik Bantuan Tunai dalam Pemilu. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Weingrod, A. (1968). Patrons, Patronage and Political Parties, Comparative Studies in Society and History, 10 (4): 377-400.