Konflik Kepentingan dalam Perebutan Lahan Pertambangan di Kabupaten Luwu Timur antara Masyarakat Adat To Karunsi'e dengan PT. Vale Indonesia

Authors

  • Munauwarah Munauwarah Program Studi Ilmu Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Veteran Palopo

DOI:

https://doi.org/10.31947/politics.v2i2.3023

Keywords:

Konflik Kepentingan, Industri Pertambangan, Masyarakat Adat, PT Vale Indonesia

Abstract

Kemunculan perusahaan tambang di suatu wilayah menjadi fenomena bernuansa konflik berkaitan dengan pemanfaatan ruang antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang terjadi di Luwu Timur. Penelitian ini bertujuan mengetahui dinamika konflik yang terjadi dan upaya pemerintah daerah dalam memediasi konflik antara masyarakat adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia terkait masalah kepemilikan tanah pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik terjadi antara masyarakat adat dengan PT.Vale Indonesia disebabkan PT.Vale telah menduduki lahan masyarakat adat to Karunsi’e yang mengubah lahan pemukiman masyarakat adat menjadi lapangan golf.  Masyarakat adat ini selalu disebut penduduk ilegal. Pemerintah setempat sudah beberapa kali melakukan mediasi antara masyarakat adat dan PT. Vale, tetapi tidak pernah membuahkan hasil. Hal tersebut diakibatkan oleh keinginan pemerintah bersama PT Vale agar masyarakat adat Karunsi’e meninggalkan lokasi adat mereka dan mau direlokasi ke Wasuponda Desa Ledu-Ledu. Pemerintah sebagai mediator saat ini harus mengambil langkah secepatnya bagaimana cara melakukan penyelesaikan konflik antara masyarakat adat to karunsi’e dengan PT.Vale.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rahman N. (2014). Kampung Dongi Potret Penerapan Kebijakan Negara yang Mengakibatkan Penderitaan Masyarakat Adat. Sulawesi Selatan: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Tanah Luwu).

Burton Jhon. (1990). Conflict: Resolution and Prevention. New York: St Martin’s Press.

Djakapermana R.D. (2010). Pengembangan wilayah melalui pendekatan Kesisteman. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor Press.

Emirzon Joni. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.

Hamzah H. (2005). Dampak Kegiatan Pertambangan Terhadap Pengembangan Wilayah Kasus Di Kota Bontang Dan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur [Tesis]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.

Harsono Budi. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Koentjaraningrat. (1982). Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.

Kusuma A.P. (2010). Menambang tanpa merusak lingkungan [Internet]. Bogor. Jakarta (ID): Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diunduh 18 april 2015.

Maswadi Rauf. (2000). Konsensus Politik: Sebuah Penjajakan Teoritis, DEPDIKNAS.

Margaret Polma M. (2000). Sosiologi Kontemporer. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.

Sihombing B.H. (2013). Analisis perubahan tutupan lahan areal konsessi tambang PT.Kaltim Prima Coal. Jurnal Ilmu Pertanian dan Kehutanan.

Tuni M.Z. (2013). Perencanaan Penggunaan Lahan Pascatambang Nikel Untuk Mendukung Pengembangan Wilayah di Kabupaten Halmahera Timur [Tesis]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.

Downloads

Published

2016-12-15

How to Cite

Munauwarah, M. (2016). Konflik Kepentingan dalam Perebutan Lahan Pertambangan di Kabupaten Luwu Timur antara Masyarakat Adat To Karunsi’e dengan PT. Vale Indonesia. The Politics : Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(2), 132-146. https://doi.org/10.31947/politics.v2i2.3023

Issue

Section

Articles