PROGRAM STRATEGI PEMANFAATAN WILAYAH PESISIR DI DESA LAIKANG, KABUPATEN TAKALAR
DOI:
https://doi.org/10.20956/pa.v6i2.14985Keywords:
Utilization of coastal areas, Laikang Village, coastal area utilizationAbstract
The community's lack of understanding about the rules of coastal boundaries and how to manage and use coastal areas has led to many conflicts between residents. Meanwhile, awareness of the strategic values of managing coastal areas in a sustainable, integrated and community-based manner is also very lacking.The purpose of this service activity is to increase public understanding regarding the management and utilization of coastal areas so as to minimize disputes that lead to conflicts between residents. The method used is the method of legal counseling by presenting direct sources from the Land Office of Takalar Regency and academics who are experts in Coastal Area Management. The level of success of the activity was measured by the existence of a questionnaire in the form of pre-test and post-test given to participants before and after the counseling was carried out. The result achieved in this activity is that the people of Laikang Village understand the rules in managing and utilizing coastal areas so that disputes that lead to conflict can be minimized. --- Ketidakpahaman masyarakat mengenai aturan batas pantai dan cara pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir banyak menimbulkan konflik antarwarga. Sementara itu, kesadaran nilai-nilai strategis dari pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terpadu dan berbasis masyarakat juga sangat kurang. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini ialah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa yang berujung konflik antarwarga. Metode yang digunakan ialah metode penyuluhan hukum dengan menghadirkan langsung narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar dan Akademisi yang merupakan pakar Pengelolaan Wilayah Pesisir. Tingkat keberhasilan kegiatan diukur dengan adanya kuesioner berupa pre test dan post test yang diberikan kepada peserta sebelum dan sesudah penyuluhan dilakukan. Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini ialah masyarakat Desa Laikang memahami aturan dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir sehingga sengketa yang berujung konflik dapat diminimalisir.Downloads
References
Abbas. (2017). Peningkatan Ketrampilan Bercakap Bahasa Inggris TK/TPA Di Kabupaten Takalar, Jurnal Panrita Abdi, 1(1).
Dina, S. (2012). Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Laut Di Indonesia. Media YURIDIKA Volume (24)1.
Patittingi, F., Hasrul, M., Marwah, Kurniawati, A., & Amaliyah. (2021). Urgensi Pemahaman Data Fisik dan Data Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah di Desa Pattiro Bajo, Kabupaten Bone. Jurnal Panrita Abdi, 5(1), 115-120.
Patittingi, F., Lahae, K., Amaliyah, Kurniawati, A., Yusril, M., & Hendri. (2021). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Di Desa Lapaukke, Kabupaten Wajo Terkait Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 5 (1). 70-74
Kay, R. & Alder, J. 1999). Coastal Management and Planning, E & FN SPON, New York.
Rokhmin, D. (2004), Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Laut Secara Terpadu, Jakarta: Pradiya Paramita.
Mahfud, E. (2009). Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu: Solusi Pemanfaatan Ruang, Pemanfaatan Sumberdaya dan Pemanfaatan Kapasitas Asimilasi Wilayah Pesisir yang Optimal dan Berkelanjutan. Jurnal Kelautan Vol 2(1).
Ilman, M.A., & Basuki, Y. (2019). Analisis Perkembangan Seripikat Hak Atas Tanah nelayan dan Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Geomedia. Vol 17 (2).
Arisaputra, M.I. (2015). Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia. Perspektif hukum journal. Vol (1) 15. 27-44.
Waryanta. (2016). Integasi Penataan Pertanahan Dalam Kerangka Penataan Wilayah Pesisir dan Lahan Atas Terdapu. Jurnal Bhumi. Vol 2 (1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Farida Patittingi, Marwah, Amaliyah, Andi Kurniawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.