KOMPLEKSITAS ANTARA HAK GUNA USAHA (HGU) DAN PENYELAMATAN ASET NEGARA TERHADAP TANAH-TANAH TERLANTAR MELALUI KOMUNIKASI (NEGOSIASI) OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DI KABUPATEN ENREKANG
DOI:
https://doi.org/10.31947/kareba.v7i1.6484Keywords:
Kata kunci, Upaya Komunikasi (negosiasi), Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantarAbstract
ABSTRACT This study aims to determine (1) the factors of abandonment of The Land Cultivation Rights, (2) the role of the National Land Agency (BPN) on the implementation of the authority and mechanism for handling the abandoned lands, and (3) the communication effort (negotiation)conducted by BPN in the handling of abandoned lands. This research was conducted at the Regional Office of the Provincial National Land Agency South Sulawesi and Enrekang. The method performed was qualitative descriptive approach.The informantswere determined by the use of purposive sampling technique. The data have been obtained through observation, in-depth interviews,and documentation as well. The results showed that the the factors of abandonment of The Land Cultivation Rightsare consisting oftechnical factors, business management and socio-economic factors. Then the role of the National Land Agency (BPN) on the implementation of the authority and mechanism for handling the abandoned lands were preparing all forms of data and facts eitherresearch based or document based. The communication (negotiation) efforts by BPN in the handling of abandoned lands have been conducted to public tenants by the direct dialogueor personal approachfor deliberation, group and formal/bureaucracy approach through socialization and involvement of the community leaders and authorities. The communication effort (negotiation) conducted by BPN in the handling of abandoned lands has been in the form of coordination in order to achieve public common goals: the common perception and common pattern-making on economic resource benefits. Keywords: Communication effort (negotiation), The Land Cultivation Rights (HGU), abandoned land ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) faktor-faktor terjadinya penelantaran tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU), (2) peranan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pelaksanaan kewenangan dan mekanisme penanganan tanah-tanah terlantar, dan (3) upaya komunikasi (negosiasi) oleh BPN dalam penanganan tanah-tanah terlantar. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Enrekang. Metode yang dilakukan dalam penelitian adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan penentuan narasumber atau informan dilakukan secara sengaja (purposive). Pengumpulan data diperoleh melalui pengamatan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor terjadinya penelantaran tanah Hak Guna Usaha (HGU) terdiri atas : faktor teknis manajemen usaha dan faktor sosial ekonomi. Kemudian peranan BPN dalam pelaksanaan kewenangan dan mekanisme penanganan tanah terlantar sebagai lembaga berwenang yang menyiapkan segala bentuk data dan fakta baik yang ditemukan berdasarkan hasil kajian lapangan maupun dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan dalam rangka melakukan penanganan tanah-tanah terlantar melalui mekanisme yang berlaku. Adapun upaya komunikasi (negosiasi) dalam penanganan tanah terlantar yaitu komunikasi (negosiasi) dengan masyarakat penggarap dengan melakukan dialog secara langsung untuk musyawarah mufakat dengan melakukan pendekatan pribadi, pendekatan kelompok dan pendekatan formal/birokrasi melalui sosialisasi dan pelibatan tokoh masyarakat maupun aparat desa. Selanjutnya upaya komunikasi (negosiasi) dengan instansi/pihak-pihak terkait dengan melakukan koordinasi dalam rangka mencapai tujuan bersama untuk kepentingan publik sehingga terjadi kesamaan persepsi dan pola pengambilan manfaat ekonomi atas sumberdaya ekonomi di areal HGU.Downloads
References
Cangara Hafied. (2012). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Grafindo.Gusnadi. (2012). Implementasi Program LARASITA (Layanan Untuk Sertifikat Tanah) Di Kota Makassar (Skripsi). Makassar: Universitas Hasanuddin.Harsono Budi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Citra Aditya Bakti, Bandung.Hasrullah, 2009. Dendam Konflik Poso. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Hayes John. (2002). Interpersonal Skills at Work (2nd Edition). New York : Routledge.Kartasasmita Ginanjar. (1997). AnalisaKebijakanPublik. Yogyakarta : Media Presindo.Nurudin. (2004). Sistem Komunikasi Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.Rogers. Everett M. dan Rekha Agarwala. (1976). Communication in Organizations. New York : The Free Press.Setiadi M. Elly. (2011). Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial : Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Triartanto, dkk. (2010). Broadcasting Radio : Panduan Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.Unde Alimuddin. (2014). Televisi dan Masyarakat Pluralistik. Jakarta : Prenadamedia Group,