PESAN-PESAN TWITTER DILIHAT DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NO.11 TAHUN 2008 DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.31947/kjik.v3i2.576Keywords:
Social Media, Twitter, Information and Electronic Transaction LawAbstract
Abstract Twitter is one of the social media that is being widely used in public nowadays. The aims of the study are to describe and to analysis (1) Twitter Messages from Perspectives of Information and Electronic Transaction Constitution No.11, 2008 in Makassar City, (2) factors affecting legal consequences of tweet content being viewed from Perspectives of Information and Electronic Transaction Constitution No.11, 2008 in Makassar City. The object of the study is the virtual media (online and social media). this study is focusing on the research on virtual world, internet. twitter as the social media is the main focus on this research.other methods were literature searching and interview with competent informers. The results of the research indicated that although the socialization of this law had started in Makassar City since 2009, Makassar public had not been aware of the information and electronic transaction law. in reality, the public still does not care of the violation of the law.Abstrak Twitter merupakan salah satu social media yang sedang naik daun di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) Pesan-Pesan Twitter Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 di Kota Makassar, (2) faktor-faktor apa yang mempengaruhi Pesan-Pesan Twitter Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 di Kota Makassar. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengkaji media virtual dalam hal ini media online .Berbeda dengan penelitian yang berorientasi pada ruang dan tempat penelitian secara langsung, penelitian ini lebih menitikberatkan fokus kajiannya pada dunia virtual melalui sarana internet yaitu jejaring sosial Twitter dan melakukan penelusuran kepustakaan serta wawancara narasumber yang memiliki kompetensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun sosialisasi terhadap undang-undang ini sudah mulai disosialisaikan kepada masyarakat Kota Makassar sejak tahun 2009, masyarakat Kota Makassar belum betul-betul aware dengan Undang-Undang ITE ini, masyarakat masih melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran undang-undang tersebut.Downloads
References
Arfin, Achsinul, dkk. (2010). Media Dengarkan Aku. Malang: KAKI-KOE dan Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang.
Bungin, M. Burhan. 2008. Penelitian Kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Cangara, Hafied. (2011). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Departemen Komunikasi dan informatika Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.
Dinas Infokom Sulawesi Selatan (2013).
Eriyanto, Ariyanto. (2005). Analisis Wacana. Bantul, Yogyakarta: PT. LKIS Pelangi Aksara.
Gunawan, Agustin Wydia, dkk. (2008). 7 Langkah Literasi Informasi: Knowledge Management. Jakarta; Universitas Atma Jaya.
Khasali, Rhenald. 2011, Cracking Zone. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Kementrian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2009). 101 Tanya Jawab Seputar UU ITE. Jakarta: KOMINFO.
Kementrian Kominfo RI UPT Makassar (2013).
McLuhan, Marshall. (2012). Technological Determinism, Teori Komunikasi Massa, eds. Dr. Andy Corry Wardhani, M.Si., Dr. Farid Hamid U, M.si. Bogor: Ghalia Indonesia.
Moleong, Lexy J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.
(http://www.tempo.co, diakses tanggal 7 Maret 2013 Pukul 03.03PM).