STRATEGI KOMUNIKASI BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK PERTANAHAN DI KABUPATEN MAROS
DOI:
https://doi.org/10.31947/kjik.v3i1.566Keywords:
communication strategies, conflict, landAbstract
Abstract Land issue of a problem is complicated enough,so not only must in solving nothing other aspect of live,such as social,economic and political.The aim of the study is to analyze the communication strategy of the National Land Board in resolving conflict over land Maros.Communication in the negotiation process is a key determinant of the success of land conflict resolutio . The method used is descriptive qualitative approach to determining sources or informants done intentionally (purposive). This research was conducted at the National Land Agency Maros regency, South Sulawesi Province. The collection of data obtained through observation, in-depth interviews, and documentation.The results showed that the communication strategy in resolving the conflict over land in Maros. Performed with mentoring and mediating parties involved in land disputes. In addition, the disclosure of information relating to various matters including the provision of required records and make an effort to collect data and facts that exist in the field. Conflict resolution was also carried out in the process of disseminating information as a form of persuasive effort to increase public awareness of the orderly administration of land, to the efforts to address land disputes. With this effort, expected future land disputes can be minimized.Abstrak Masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit,sehingga dalam penyelesaiannya bukan saja harus memperhatikan aspek yuridisnya tetapi harus juga memperhatikan aspek kehidupan lainnya.Penelitian ini bertujan menganalisis strategi komunikasi Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan konflik pertanahan di kabupaten Maros.Komunikasi dalam proses negosiasi merupakan salah satu penentu dari keberhasilan penyelesaian konflik pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan penentuan narasumber atau informan dilakukan secara sengaja (purposive). Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Pengumpulan data diperoleh melalui pengamatan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi komunikasi dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Kabupaten Maros. Dilakukan dengan melakukan pendampingan dan memediasi pihak-pihak yang terlibat di dalam sengketa pertanahan. Selain itu, keterbukaan informasi terkait dengan berbagai hal-hal yang dibutuhkan diantaranya penyediaan arsip serta melakukan upaya untuk menghimpun data dan fakta-fakta yang ada dilapangan. Upaya penyelesaian konflik juga dilakukan dalam proses penyebarluasan informasi sebagai bentuk upaya persuasive guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan, hingga pada upaya penanganan sengketa pertanahan. Dengan upaya ini, diharapkan di masa mendatang sengketa- sengketa pertanahan dapat diminimalisir.Downloads
References
Abdurrahman H. (2009). Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Arifin A.(1994). Strategi Komunikasi. Jakarta : Armico.
Cangara H. (2005). Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta : Grafindo.
Effendy, dkk. (2005). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Gusnadi. (2012). Implementasi Program LARASITA (Layanan Untuk Sertifikat Tanah) Di Kota Makassar (Skripsi). Makassar : Universitas Hasanuddin. Harsono B. (2005). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta : Djambatan. Herwandi. (2010). Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Di Kantor Pertanahan Jakarta Utara (Tesis). Semarang : Universitas Diponegoro. Kartikasari S.N. (2000). Mengelola Konflik : Ketrampilan & Strategi Untuk bertindak. Jakarta : The British Council.
Mudjiono. (2007). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan. Jurnal Hukum. Vol.14, No. 3. Yogyakarta.
Salusu J. (2000). Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non-Profit. Grasindo : Jakarta Triartanto, dkk. (2010). Broadcasting Radio : Panduan Teori dan Praktek. Yogyakarta : Pustaka Book Publisher.