PENYEBARAN INFORMASI STANDARDISASI POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.31947/kjik.v6i1.5177Keywords:
Penyebaran Informasi, Sandardisasi Pompa Ukur BBM, Perlindungan KonsumenAbstract
Ketidaktahuan konsumen terhadap informasi standardisasi pompa ukur BBM mengakibatkan konsumen merasa tidak terlindungi dalam membeli BBM di SPBU kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi informasi standardisasi pompa ukur BBM, upaya penyebaran informasi informasi standardisasi pompa ukur BBM yang dilakukan oleh instansi kemetrologian di kota makassar dan hambatan-hambatan dalam menyebarkan informasi standardisasi pompa ukur BBM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan kualitatif. Objek penelitian ini adalah instansi kemetrologian dan pengelola SPBU di kota makassar. Data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan eksistensi informasi standardisasi pompa ukur BBM dapat diketahui melalui tanda tera dan sertifikat hasil peneraan; plat identitas pompa ukur BBM; Informasi jenis media yang diukur, dan harga satuan/liter; Pompa Ukur BBM terpasang kokoh dan terjamin dan terjamin keamanannya; memiliki nomor pompa sesuai dengan konsol; Jendela penutup tidak pecah atau rusak; gelas penglihat dalam keadaan bersih, berisi bola plastik dan terisi penuh dengan cairan; selang dalam kondisi baik, tidak pecah dan terkelupas; menampilkan semua elemen (eight tes) “888888” sebelum muncul angka 0. Upaya penyebaran informasi standardisasi pompa ukur BBM dilakukan melalui komunikasi antarpribadi, komunikasi kelompok dan komunikasi massa. Adapun hambatan yang dihadapi dalam menyebarkan informasi adalah keterbatasan jumlah SDM, keterbatasan anggaran, dan kurangnya upaya untuk mendapatkan informasi standardisasi pompa ukur BBM oleh pengelola SPBU.Downloads
References
Ansar. (2015). Warga Keluhkan Meteran Bensin di SPBU 74.905.03 Maros. Diakses 2 Februari 2016. Avalible from: http://makassar.tribunnews.com
Barkatullah A. H. (2010). Hak-hak konsumen. Nusa Media, Bandung.
Bhutto M. A. (2000). Telaah Kritis Atas Undang-undang Perlindungan Konsumen. Diakses 3 Maret 2016. Avalaible from: http://www.hukumonline.com
Cangara H. (2014). Pengantar Ilmu Komunikasi. Edisi Kedua. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Liliweri A. (2011). Komunikasi: Serba Ada Serba Makna. Edisi I. Kencana, Jakarta
Meyrowitz J. (2009). Medium Theory: An Alternative to the Dominant Paradigm of Media Effects. The SAGE Handbook of media proesses and effects. SAGE, Los Angeles
Mulyadi. (2014). Meteran SPBU di Depan Pintu I Unhas Disebut Tak Pas. (Online), (http://makassar.tribunnews.com/2014/06/26/meteran-spbu-di-depan-pintu-i-unhas-disebut-tak-pas, diakses tanggal 2 Februari 2016)
Notoatmodjo S. (2003). Pengantar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku Kesehatan. Rineke Cipta, Jakarta
Pawito. (2008). Penelitian Komunikasi Kualitatif. LkiS Yogyakarta, Yogyakarta
Sukesi H. dkk. (2014). Evaluasi Kinerja UPT/UPTD Dalam Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP. Kementerian Perdagangan, Jakarta
Wilson T. D. (2000). Human Information Behaviour. Information Science. Vol 3 No. 2, Diakses 24 Juni 2016, Avalaible from: http://inform.nu