PERAN PERPUSTAKAAN DALAM MEMBANTU PENEGAKAN HUKUM SERAH-SIMPAN KARYA DI INDONESIA

Article History

Submited : March 18, 2016
Published : December 29, 2015

Kewenangan perpustakaan adalah menginventarisir semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/ataukarya rekam yang dihasilkan oleh penerbit atau pengusaha rekaman. Perpustakaan menjadipenjembatan antara para penerbit dan pengusaha rekaman yang melanggar dengan pihak kepolisianyang menegakkan hukum pidana, oleh karenanya peran dari perpustakaan sangat dibutuhkan dalammembantu penegakan aturan hukum serah-simpan karya cetak dan karya rekam di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa kewenangan perpustakaan terkait dengan setiap karya cetak dan karya rekam yang dihasilkanoleh penerbit atau pengusaha rekaman adalah menginventarisir semua hasil karya tulis, karya cetak,dan/atau karya rekam tersebut (sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 1 angka 10 UUPerpustakaan), dan penegakan hukum serah simpan karya di perpustakaan dibebankan kepadakepolisian, karena hal pelanggaran UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah ranahpidana dimana polisi adalah penegak hukum pertama yang menangani perkara tersebut. Kesimpulandari tulisan ini adalah penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan 2 cetakan dari setiapjudul karya cetak yang dihasilkan atau sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yangdihasilkan kepada Perpustakaan Nasional selambat-lambatnya 3 bulan setelah diterbitkan atausetelah proses rekaman selesai dan peran dari perpustakaan sangat dibutuhkan guna membantu pihakkepolisian dalam menegakkan hukum serah simpan karya di Indonesia.Kata kunci: perpustakaan, penegakan hukum, karya cetak, karya rekam.

Downloads

Download data is not yet available.
Fulltext