[1]
M. F. SY. and N. Nurwina, “TINJAUAN TERHADAP TINDAKAN PETAHANA DALAM PEMILIHAN UMUM: PERBEDAAN KONSEP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN”, jnomokrasi, vol. 2, no. 1, Sep. 2024.