Dinamika Perumusan Kebijakan Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 : Studi Kasus KPU Kabupaten Kepulauan Selayar

Andi Ruslam Idrus ruslam Idrus

Abstract

Pelaksanaan tahapan penataan daerah pemilihan untuk Pemilu Tahun 2019 menimbulkan perbedaan pendapat dan ketidakpercayaan yang diungkapkan oleh pengurus partai politik di Kabupaten Kepulauan Selayar kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang menolak adanya rancangan perubahan Dapil pada Pemilu tahun 2019. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPU tidak profesional terkesan memaksakan perubahan Dapil tersebut. Perubahan jumlah Dapil ini pula yang mendasari banyaknya politisi lokal yang tidak maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar karena menganggap bahwa peluang partai-partai kecil untuk memperoleh kursi ditingkat DPRD Kab/Kota akan sangat kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penataan daerah pemilihan pada pelaksanaan pemilihan umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, lokasi penelitian adalah Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dengan melakukan wawancara langsung dengan informan yang didukung oleh data skunder. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penataan daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu tahun 2019 mengacu pada prinsip penataan Dapil sebagaimana dijabarkan dalam peraturan KPU serta Petujuk teknis penataan Daerah Pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2019.

References

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Selayar, 2019. Selayar Dalam Angka Tahun 2018.

Gani E, Cristiani, W. 2014. Pendekatan Kelembagaan Dalam Ilmu Politik. Universitas Indonesia.

Keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilu Tahun 2019.

Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 06/PL.01.3-BA/7301/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Jumlah penduduk, Jumlah kursi DPRD dan Bilangan pembagi penduduk (BPPd) Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu Tahun 2019.

Marsh, D and Stoker, G. 2002. Teori dan Metode Dalam Ilmu Politik, terj, New York, Palgrave MacMillan.

Meyer,  J. dan B. Rowan, 1977.  Institutionalized Organizations Formal Structure as Myth and Ceremony. The American Journal of Sociology.

Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Ridha M, Basuki, H. Pengaruh Tekanan Eksternal, Ketidakpastian Lingkungan, dan Komitmen Managemen Terhadap Penerapan Transparansi Laporan Keuangan. Jurnal 046-ASPAK-06. http://sna.akuntansi.unikal.ac.id.

Roen, F, 2011. “Teori Institusional”, perilakuorganisasi.com. Diakses tanggal 13 November 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Authors

Andi Ruslam Idrus ruslam Idrus
cullank.selayar@gmail.com (Primary Contact)
Author Biography

Andi Ruslam Idrus ruslam Idrus, Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
Idrus, A. R. I. ruslam. (2019). Dinamika Perumusan Kebijakan Penataan Daerah Pemilihan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 : Studi Kasus KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 5(2), 125-143. https://doi.org/10.31947/jakpp.v5i2.8143
Copyright and license info is not available

Article Details