Demokratisasi Birokrasi: Studi Kasus Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Makassar
Abstract
Artikel ini bertujuan memaparkan terkait penerapan demokratisasi birokrasi di Kota Makassar khususnya pada layanan keterbukaan informasi publik. Adapun latar belakang penulisan ini karena masih rendahnya penerapan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 di tingkat Pemerintah Daerah. Salah satunya yakni Pemerintah Kota Makassar yang baru menerbitkan perwali pada tahun 2016 yang sebelumnya dipersyaratkan 2 tahun setelah ditetapkan yakni tahun 2010. Penelitian ini dilakukan dengan mixed method dengan melakukan secara simultan metode kualitatif dan metode kuantitatif dengan fokus pada pemahaman aparatur, penyediaan fasilitas dan komitmen Wali Kota Makassar dalam keterbukaan informasi publik. Penelitian menggunakan metode wawancara, survei, observasi dan studi dokumen dalam mengumpulkan data. Penelitian ini menemukan bahwa demokratisasi birokrasi dalam layanan keterbukaan informasi publik di pemerintah Kota Makassar sudah berjalan walaupun belum optimal. hal ini karena pengetahuan dan pemahaman aparatur birokrasi masih belum sepenuhnya mengetahui UU nomor 14 tahun 2008 serta muatan yang ada di dalamnya. penyediaan layanan publik berupa pembentukan PPID di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum mencapai angka 50% yakni hanya 36% serta komitmen Wali Kota Makassar belum sepenuhnya hal ini ditandai dengan lambatnya penerbitan Perwali dan rendahnya kepercayaan representasi OPD atas komitmen tersebut.
Authors
Hasan, A., Arfah, N., & P, R. A. (2023). Demokratisasi Birokrasi: Studi Kasus Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Makassar. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 9(1), 22-34. https://doi.org/10.31947/jakpp.v9i1.27590
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.