Analisis Hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Pembuatan Kebijakan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Barat
DOI:
https://doi.org/10.31947/jgov.v8i1.99Keywords:
governance, hubungan pemerintahan, kemiskinan, peraturan daerahAbstract
Abstract: This article aims to describe and analyze the relationship between Regional Representative Council and Local Government in the making of local legislation of the alleviation of poverty. The result of this research showed that the relationship between Regional Representative Council and Local Government in the making of local legislation is the diametric relationship. The relationship can be seen from the aspiration of society, public policy delivery budgets priorities and basis of temporary budget by the local government to the parliament to be discussed and agreed upon. Then the local government to submit a draft regulation on the budget along with an explanation of the supporting documents to Regional Representatives Council to be discussed and approved regulations. Keywords: governance, government linkage poverty, local regulation Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis hubungan DPRD dan pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan daerah tentang pengentasan kemiskinan. Hasil penelitian dalam tulisan ini menunjukkan bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah adalah hubungan diametral. Hubungan dapat dilihat dari penyerapan aspirasi masyarakat, penyampaian kebijakan umum APBD (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati. Selanjutnya pemerintah daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dari dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui menjadi perda. Kata Kunci: governance, hubungan pemerintahan, kemiskinan, peraturan daerahDownloads
References
Anderson, J. E. (1979). Public Policy Making. New York: Holt, Rinehard and Winston
Astawa, P. I. G. (2002). Problematika Peraturan Daerah antara Tantangan dan dalam Peluang Berinvestasi di Era Otonomi Daerah. Makalah disajikan dalam seminar Nasional “Expose Potensi dan Peluang Bisnis di Provinsi Riau” di selengarakan perhimpunan Mahasiswa pasca sarjana Riau Bandung 19 Oktober 2002.
Dye, T. R. (1972). Understanding Public Poli-cy. NJ: Prentice hall Inc.
Easton, D. (1965). Framework for Political Analysis. NJ: Prentice Hall, Inc.
Hofferbert, R. L. (2000). The Study of Public Policy. New York: The Boobs Merrill Inc.
Saad, M. (2011). Analisis Pembuatan Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar. Disertasi Universitas Hasanuddin Makassar
Warstiono, S. (2009). Manajemen Pelayanan Publik Suatu Analisis. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Peraturan pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapat Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Peraturaan Daerah Nomor.1 Tahun 2013 Tentang Rencana pembangunan jangka Menengah Daerah RPJMD Provinsi Sulawesi Barat.
Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun .2012 Tentang Pembentukan Badan Anggaran DPRD.