Implementasi Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang pada Pemilukada 2013
DOI:
https://doi.org/10.31947/jgov.v5i1.1276Keywords:
authority, kpu, pemilukadaAbstract
Abstract: This writing intend for showing that generally task implementation and commission authority of general election (KPU) Pinrang Regency on pemilukada 2013 have a good progress, one of them are seen in the high level of elector participants that reach value until 79,92% based on KPU data and none of the constitutional court lodge a claim for it. Besides that, KPU have coordinating, executing and controlling based on constitutional rules. Although so cannot be deniable there are few problems and mistaken in pemilukada execution. There are some factors that support on task implementation and authority of KPU in pemilukada 2013 including : 1)government policy/ rules about pemilukada, 2) the political behavior of election participant, candidates in election, and success team, 3) the participant of people. While obstacle factors are : 1) lack of contact between KPU and Panwaslu, 2) incidentally society apathetic to all the technical stuff about pemilu, 3) lack of socialization attention that clearly and directly talk about constitutional rules and KPU rules concerning pemilukada execution to all executioner start from PPK, PPS and KPPS.Keywords: authority, kpu, pemilukadaAbstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa secara umum implementasi tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang pada Pemilukada tahun 2013 berjalan dengan baik, salah satunya terlihat dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih yang mencapai angka 79,92% berdasarkan data KPU dan tidak adanya gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPU telah mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Walaupun demikian tidak dapat dipungkiri ditemukan beberapa permasalahan serta kendala dalam penyelenggaraan Pemilukada. Adapun faktor-faktor yang mendukung implementasi tugas dan wewenang KPU pada Pemilukada tahun 2013, yaitu: 1) Kebijakan Pemerintah/Aturan tentang Pemilukada; 2) Perilaku politik peserta Pemilu, kandidat- kandidat dalam Pemilu, dan tim sukses; dan 3) Parsitipasi Masyarakat. Sedangkan faktor-faktor penghambatnya,yaitu Faktor internal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri serta faktor eksternal,yaitu 1) Kurangnya sinergitas antara KPU dan Panwaslu; 2) Masyarakat notabene masih terkesan acuh tak acuh dalam mengetahui hal-hal teknis terkait pemilihan; 3) Kurang diperhatikannya sosialisasi yang jelas dan terarah mengenai Peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pemilukada kepada setiap jajaran Penyelanggara mulai dari PPK, PPS dan KPPS.Kata kunci: wewenang, kpu, pemilukadaDownloads
References
Dwidjowijoto, Riant Nugroho. (2012). Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo
Budiarjo, Miriam. (2008) Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gaffar, Janedjri M. (2012). Demokrasi Lokal (Evaluasi Pemilukada di Indonesia). Jakarta: Kompas.
Harrison, Lisa. (2009). Metodologi Penelitian Politik. Jakarta: Kencana.
International Institute for Democracy and Electoral Asisten- ce (IDEA). (2002). “Standar-standar Internasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu”. Jakarta: International IDEA,.
Marijan, Kacung. (2011). Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sumarto, Hetifah Sj. (2009). Inovasi, Parsitipasi, dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obar Indonesia.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tim Peneliti Perludem. Menata Kembali Pengaturan Pemilukada. Jakarta: IFES