Demokratisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Studi Pilkades Serentak di Kabupaten Bone)

Authors

  • Amirullah Umar Hasanuddin University
  • Ahmad Syaukani Hasanuddin University
  • Andi M Rusli Hasanuddin University

DOI:

https://doi.org/10.31947/jgov.v7i2.1249

Keywords:

democracy, village, pilkades

Abstract

Abstract: Regional success in building its territory not separated from the role of the village , as political entities smallest in NKRI which directly dibawahi by district. Since has been the establishment Law number 6 year 2014, who set about villag, currently the villages across indonesia central event either the political side saw, development organization village, maturation of democracy, as well as improving the quality of village officials .The village head election ( pilkades ) is democracy party ditingkat village, village where society can participate by giving a vote to select the village head candidate responsible and can develop the village. Hence, village head elections very important, because very supportive village governance. Occurs in Pilkades competition that free, community participation, in direct election to the principle of one man one vote (one person one vote).Keywords: democracy, village, pilkadesAbstrak: Keberhasilan daerah dalam membangun daerahnya tidak terlepas dari peran desa, sebagai entitas politik terkecil dalam NKRI yang langsung dibawahi oleh kabupaten. Semenjak telah ditetapkannya Undang-undangNomor 6 tahun 2014, yang mengatur tentang desa, Saat ini desa-desa di seluruh Indonesia tengah berbenah baik itu dari sisi pembangungan politik, pembangunan organisasi desa, pematangan demokrasi, serta peningkatan kualitas aparatur desa. Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan pesta demokrasi ditingkat Desa, dimana masyarakat desa dapat berpartisipasi dengan memberikan suara untuk memilih calon kepala desa yang bertanggung jawab dan dapat mengembangkan desa tersebut. Oleh karena itu, pemilihan kepala desa sangat penting, karena sangat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Pilkades terjadi kompetisi yang bebas, partisipasi masyarakat, pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote (satu orang satu suara).Kata kunci: demokrasi, desa, pilkades

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Rozali. (2010). Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta: Rajawali Pers.

Arief, Hasrat, dkk. (2014). Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. Makassar: Universi-tas Hasanuddin.

Arifin, Anwar. (2014). Perspektif Ilmu Politik. Jakarta: Pustaka Indonesia

Bawazir, Tohir. (2015). Jalan Tengah Demokrasi. Jakarta: Pustaka Al Kautsar

Budiarjo, Miriam. (2009). Dasar- dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Danil, Moehtar M.S. (2005). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: PT.Bumi Aksara

Mohtar, Mas’oed. (2003). Negara, Kapital dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mufti, Muslim & Didah, Durrotun. (2013). Teori-Teori Demokrasi. Bandung: Pustaka Setia.

Nas, Jayadi. (2005). Demokrasi dan Demokratisasi, Konsep, Teori dan Aplikasinya. Jurnal Pemikiran Mahasiswa Pascasarjana Se-Indonesia. Jakarta.

Sanit, Arbit. (1985). Swadaya Politik Masyarakat: Telaah Tentang Keterkaitan Organisasi Masyarakat, Partisipasi Politik, Pertumbuhan Hukum dan Hak Asasi. Jakarta: CV Rajawali.

Sorensen, Georg. (2014). Demokrasi Dan Demokratisasi. Yokyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tohari, Amin. (2013). Keluar dari Demokrasi Populer. Yogyakarta: PolGov (JPP) Fisip UGM.

Widjaja, Haw. (2005). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli dan Bulat. Jakarta: Raja Grafindo.

Zuhro, Siti. (2009). Peran Aktor dalam Demokratisasi. Yogyakarta: Ombak.

Perundang-undangan:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Bupati Bone Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Published

2016-12-27

Issue

Section

Articles