Sekapur Sirih Masalah Politik di Sulawesi Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31947/jgov.v2i1.1131Keywords:
masalah politik, pemilu, sulawesi selatanAbstract
Arus reformasi dalam kehidupan politik di Sulawesi Selatan membawa perubahan dan dampak relatif besar. Perubahan di bidang politik antara lain berupa meningkatnya “partisipasi politik” yang diindikasikan dalam bentuk kebebasan dan keterbukaan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berorganisasi sesuai aturan perundang-undangan. Di Sulawesi Selatan pada Pemilu legislatif tahun 2004, ada 24 partai politik yang bersaing memperebutkan calon legislatif sejumlah 75 kursi DPRD Sulawesi Selatan. Tetapi sayangnya tidak sampai 50% partai-partai politik yang bersaing mampu menempatkan wakilnya di DPRD Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan besarnya “energi politik” yang terbuang tanpa mencapai sasaran-sasarannya. Demikian pula halnya, implementasi otonomi daerah, disatu sisi menawarkan berbagai peluang bagi daerah untuk berkembang lebih optimal, tetapi disisi lain menghadapi tantangan yang cukup besar pula. Tantangan yang mungkin dihadapi antara lain kemampuan kelembagaan pemerintah daerah, termasuk kapasitas kepemimpinan formal maupun non formal.Downloads
Download data is not yet available.
References
Almond, Gabriel and Bingham Powel, Comparative Politics : A Developmental Approach, Boston : Hittle Brown, 1978.
______, Gabriel, Sidney Verba, Budaya Politik (Terjemahan Simamora), Bina Aksara, 1984.
Sjamsuddin, Nazaruddin, Integrasi Politik Di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1989.
Mattulada, Latoa : Satu Lukisan Analisis Terhadap Antropologi Politik Orang Bugis, Universitas Hasanuddin.
Walinono, Hasan, Tanete : Suatu Studi Sosiologi Politik, Universitas Hasanuddin, Ujung Pandang, 1979.
Undang-Undang Republik Indonesia, No.25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005, Tentang RPJMN.