Pengaruh Jumlah Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak menggunakan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.26487/akrual.v17i01.31252Keywords:
Pengukuran Kinerja, Value for Money, Rasio Ekonomis, Rasio Efektivitas, Rasio EfisiensiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh jumlah wajib pajak, pemeriksaanpajak, dan penagihan pajak menggunakan surat teguran, dan surat paksa terhadap penerimaan pajak. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh langsung di KPP Makassar Selatan. Penelitian ini menggunakanpendekatan kuantitatif dengan model analisis regresi linear berganda. Penentuan sampel dilakukan dengan metodepurposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa jumlah wajib pajak badan berpengaruh terhadappenerimaan pajak, akan tetapi, jumlah pemeriksaan pajak, jumlah penagihan pajak menggunakan surat teguran dan surat paksa tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Sedangkan secara bersama-sama jumlah wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak menggunakansurat teguran dan surat paksa berpengaruh positif terhadappenerimaan pajakDownloads
References
Amanah, S., Fauziati, P., dan Putri, D. (2017). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak dan Jumlah Surat Pemberitahuan terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 2(1): 11-18.
Ayem, S., Primastiwi, A., dan Dwiartono, R. A. R. (2021). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Terdaftar terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan dengan Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagai Variabel Moderasi. Media Akuntansi Perpajakan, 6(2), 17–29.
Azizah, M. N., Sumarsano, dan Mubarok, A. (2018). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Terdaftar, Tingkat Kepatuhan Menyampaikan SPT dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada KPP Pratama Tegal. Jurnal Permana, 9(2): 109-119.
Dewi, N. P., Mahadianto, M. Y., dan Mardi. (2018). Pengaruh Inflasi, Wajib Pajak dan Surat Paksa terhadap Penerimaan KPP Pratama Cirebon. Jurnal Kajian Akuntansi, 2(2): 210-224.
Dwijayanti, A., Sueb, M., dan Pratama, A. (2022). Pengaruh Religiusitas dan Keadilan Pajak pada Sikap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 23(1): 1–8.
Febriana, R. (2017). Pengaruh Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan Penyitaan dan Pengumuman Lelang terhadap Penerimaan Tunggakan Pajak. JOM Fekon, 4(2): 7644-7658.
Fitrisyah, A., dan Ermadiani. (2014). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Tunggakan Pajak Badan Pada KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Akuntansi, 8(1): 115-124.
Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hidayat, S. M., dan Difinubun, Y. (2021). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Badan terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak pada KPP Madya Makassar. Financial and Accounting Research, 1(1), 117-28.
Ilmiha, J. (2017). Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia. Skripsi tidak diterbitkan. Medan: Universitas Islam Sumatera Utara.
Indraswono, C. (2019). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan terhadap Penerimaan Pajak Indonesia dengan Kepatuhan Pelaporan Pajak sebagai Variabel Pemoderasi. MODUS, 31(2), 120–138.
Lainutu, A. (2013). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak PPH 21 terhadap Penerimaan PPH 21 Pada KPP Pratama Manado. Jurnal EMBA, 3(1), 374-382.
Mellina, E. A., dan Sari, R. A. (2022). Pengaruh Tindakan Penagihan Pajak terhadap Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak pada KPP Pratama Kediri. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 13(4): 1301-1307.
Minsar, M. (2020). Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Wilayah Makassar Utara. Tangible Journal, 15(1): 58-70.
Mohammad, I., Saerang, dan Pangerapan, S. (2017). Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Riset Akuntansi Goin, 12(2): 938–949.
Monica, R., dan Andi. (2018). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pencairan Tunggakan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Jurnal Riset Akuntansi, 12(1), 64-82.
Nugraha, A. (2020). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Journal Economy and Currency Study, 2(1): 37-45.
Paenan. F. M. (2018). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Perpajakan, dan Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 6(2): 1-22.
Palete, J. Y., dan Aribowo, I. (2021). Mengkaji Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Seratus Penunggak Pajak Terbesar. Jurnal Info Artha, 5(2): 140-149.
Putri, I. R. (2013). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak. Skripsi tidak diterbitkan. Riau: Universitas Sultan Syarif Kasim.
Rahmawati, F. N. (2014). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Skripsi tidak diterbitkan. Surakarta: Universitas Negeri Surakarta.
Rahmawati, L. (2016). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak. Skripsi tidak diterbitkan. Jakarta: Universitas Komputer Indonesia.
Riyadi, S. P., Setiawan, B., dan Alfargo, Dio. (2021). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 8(2): 201-216.
Sau, M. T. (2019). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Badan, Pemeriksaan Pajak, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Tambora. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Airlangga, 29(1), 25–36.
Sekaran, Uma., dan Bougie, R. (2017). Metode Penelitian untuk Bisnis Pendekatan Pengembangan-Keahlian. Jakarta: Salemba Empat.
Sekaran, Uma., dan Bougie, R. (2021). Metode Penelitian untuk Bisnis Pendekatan Pengembangan-Keahlian. Jakarta: Salemba Empat.
Sujarweni, V. W. (2021). Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: Pustakabarupres.
Suyani., Emik., dan Sugiarto. (2009). Pengaruh Kompetensi terhadap Kualitas Pemeriksaan Pajak dengan Tekanan Waktu sebagai Variabel Pemoderasi. Tesis tidak diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Wahyuni, T. F. (2020). Pengaruh Self Assessment System Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Skripsi tidak diterbitkan. Klaten: Universitas Widya Dharma.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 2000. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2007. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akrual: Jurnal Bisnis dan Akuntansi Kontemporer
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.