Analisis Penerapan e-Billing dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
DOI:
https://doi.org/10.26487/akrual.v15i2.21670Keywords:
e-Billing, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis penerapan e-Billing dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner kepada Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara dengan metode insidental sampling dengan jumlah sampel sebanyak 99 orang. Metode analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Billing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM sedangkan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.Downloads
References
Aprita, Dinda. 2018. Penerapan e-Billing Perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
Badan.Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 7(6):1-19
Ayuningtiyas.2017. Efektivitas Sistem Pembayaran Pajak Menggunakan e-Billing di KPP Semarang
Candisari. Skripsi. Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro.
Badan Pusat Statisktik. 2021. Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2019-
(https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html) diakses pada
tanggal 3 Desember 2020 pukul 10.00 WITA
Direktorat Jenderal Pajak. 2020. Empat Belas Juli, Awal Sejarah Reformasi Perpajakan. Jakarta: Direktorat
Jenderal Pajak Kementrian keuangan.
Kementrian Koperasi dan UKM.2019. Perkembangan Data Usaha Mikro,Kecil,Menengah, (UMKM), Dan
Usaha Besar (UB) Tahun 2017- 2018.Jakarta: Kementrian Koperasi dan UKM.
Lokadata.beritatagar.id. 2020. Kontribusi UMKM terhadap PDB 2010-2020*
(https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-2010-2020
diakses pada tanggal 2 Desember 2020
Manullang, G.D.R, Dewi P.E.,dan Yasa I. N. 2020. Pengaruh Penerapan Sistem e-Filing dan e-Billing
terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Moderasi pada
KPP di Provinsi Bali.Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 11(1):169-180
Mardiasmo.2016.Perpajakan. Yogyakarta:Penerbit Andi.
Mentari, Dara Ayu.2016. Analisis Pengaruh Penerapan Metode e-Billing dan Manual Wajib Pajak Badan
Terhadap Penerimaan Pajak. Skripsi. Lampung: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Lampung
Nurchamid,Muhammad. Sutjahyani, Dewi. 2018. Pengaruh Penerapan sistem e- Billing dan Pemahaman
Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya
Tegalsari. Jurnal Ekonomi Akuntansi, 3(2):41-54
Nurmantu, Safri.2005. Pengantar Perpajakan .Jakarta:Granit
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-05/PJ/2017 Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Perdana, Efri. Dwirandra A.A. 2020. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,Pengetahuan Perpajakan, dan
Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi, 30(6):1458-1469
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akrual: Jurnal Bisnis dan Akuntansi Kontemporer
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.