Analisis Penerapan e-Billing dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Authors

  • Felyatry Mangera Putri Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Hasanuddin
  • Andi Kusumawati Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Hasanuddin
  • Rahmawati HS Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.26487/akrual.v15i2.21670

Keywords:

e-Billing, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis penerapan  e-Billing dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner kepada Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara dengan metode insidental sampling dengan jumlah sampel sebanyak 99 orang. Metode analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan  e-Billing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM sedangkan sanksi perpajakan berpengaruh  terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprita, Dinda. 2018. Penerapan e-Billing Perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak

Badan.Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 7(6):1-19

Ayuningtiyas.2017. Efektivitas Sistem Pembayaran Pajak Menggunakan e-Billing di KPP Semarang

Candisari. Skripsi. Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro.

Badan Pusat Statisktik. 2021. Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2019-

(https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html) diakses pada

tanggal 3 Desember 2020 pukul 10.00 WITA

Direktorat Jenderal Pajak. 2020. Empat Belas Juli, Awal Sejarah Reformasi Perpajakan. Jakarta: Direktorat

Jenderal Pajak Kementrian keuangan.

Kementrian Koperasi dan UKM.2019. Perkembangan Data Usaha Mikro,Kecil,Menengah, (UMKM), Dan

Usaha Besar (UB) Tahun 2017- 2018.Jakarta: Kementrian Koperasi dan UKM.

Lokadata.beritatagar.id. 2020. Kontribusi UMKM terhadap PDB 2010-2020*

(https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-2010-2020

diakses pada tanggal 2 Desember 2020

Manullang, G.D.R, Dewi P.E.,dan Yasa I. N. 2020. Pengaruh Penerapan Sistem e-Filing dan e-Billing

terhadap kepatuhan Wajib Pajak dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Moderasi pada

KPP di Provinsi Bali.Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 11(1):169-180

Mardiasmo.2016.Perpajakan. Yogyakarta:Penerbit Andi.

Mentari, Dara Ayu.2016. Analisis Pengaruh Penerapan Metode e-Billing dan Manual Wajib Pajak Badan

Terhadap Penerimaan Pajak. Skripsi. Lampung: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas

Lampung

Nurchamid,Muhammad. Sutjahyani, Dewi. 2018. Pengaruh Penerapan sistem e- Billing dan Pemahaman

Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya

Tegalsari. Jurnal Ekonomi Akuntansi, 3(2):41-54

Nurmantu, Safri.2005. Pengantar Perpajakan .Jakarta:Granit

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-05/PJ/2017 Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.

Perdana, Efri. Dwirandra A.A. 2020. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak,Pengetahuan Perpajakan, dan

Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi, 30(6):1458-1469

Downloads

Published

2022-06-05

How to Cite

Mangera Putri, F. ., Kusumawati, A., & HS, R. (2022). Analisis Penerapan e-Billing dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Akrual: Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Kontemporer, 15(2), 123-131. https://doi.org/10.26487/akrual.v15i2.21670

Issue

Section

Articles