Strategi Pengelolaan Zakat Produktif dan Perannya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.26487/akrual.v15i2.21502Keywords:
Pengelolaan, Zakat Produktif, KesejahteraanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keunikan dan ciri khas strategi pengelolaan zakat produktif dan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data dari penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, Lazismu Makassar, Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Kota Makassar dan Yatim Mandiri Makassar diaktualisasikan ke dalam program-program khususnya program ekonomi. Bentuk zakat produktif pada keempat lembaga zakat tersebut berupa bantuan modal usaha dan alat pendukung usaha sekaligus pendampingan serta monitoring. Berbagai bentuk zakat produktif tersebut memberikan peran yang luar biasa bagi para penerima manfaat.Downloads
References
Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. 2007. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema.
Badan Pusat Statistik. 2021. Profil Kemiskinan di Indonesia September 2020. Jakarta: BPS.
Fitri, Malruf. 2017. Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Umat. Jurnal Manajemen Dakwah, 8(1): 96–106.
Hawari. 2020. Pengelolaan Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat. Jurnal Manajemen Dakwah, 8(1): 50-69.
Inayah, G. 2003. Teori Komprehensif Tentang Zakat dan Pajak. Bandung: Tiara Wacana.
Maghfirah. 2019. Efektivitas Pengelolaan Zakat di Indonesia. Bandung: Deepublish.
Qardhawi, Y. 2008. Zakat Produktif dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Ristiyaningrum, A. 19 Mei, 2020. Kemiskinan di Makassar Meningkat Signifikan. Bisnis.com, hlm 1.
Sardar & Nafik H.R. 2016. Kesejahteraan Dalam Perspektif Islam Pada Karyawan Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 3(5): 1-23.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. 2011. Jakarta: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian BUMN.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. 1999. Jakarta: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian BUMN.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. 2009. Jakarta: Kementerian Sosial RI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akrual: Jurnal Bisnis dan Akuntansi Kontemporer
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.