Persepsi Muzaki Terhadap Kinerja Amil Zakat
DOI:
https://doi.org/10.26487/akrual.v14i2.14807Keywords:
Kualitas pelayanan, amanah, jujur, amil zakat, kinerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh persepsi muzaki terhadap kinerja amil zakat pada BAZNAS Kabupaten Barru. Data penelitian ini diperoleh dari kuesioner yang dibagikan kepada muzaki yang terdaftar pada BAZNAS Kabupaten Barru. Sampel diperoleh dengan metode purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 111 responden, serta kriteria berupa muzaki yang datang langsung membayar zakat ke Kantor BAZNAS Kabupaten Barru, membayar zakat harta sebesar Rp75.000/bulan atau lebih, membayar zakat pertanian sebesar 50 Kg gabah ke atas atau dapat diuangkan serta amil BAZNAS Kabupaten Barru. Selanjutnya data yang diperoleh diuji dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa kualitas pelayanan amil berpengaruh terhadap kinerja amil, sikap amanah amil berpengaruh terhadap kinerja amil, sikap jujur amil berpengaruh terhadap kinerja amil dan sikap adil amil berpengaruh terhadap kinerja amil zakat.Downloads
References
Latif, Amrul. 2018. Implementasi Prinsip Pemerataan, Keadilan, dan Kewilayahan dalam Pendistribusian Zakat berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang). Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Moh Nazir. 2011. Metode Penelitian Cetakan ke-6. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia
Moleong, Lexy J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Muhammad, Zakat Profesi: Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontemporer, Jakarta: Salemba Diniyah
Natadipurba, Chandra, Ekonomi Islam 101, Bandung; PT.Mobidelta Indonesia
Parasuraman, A., Berry, Leonard L, and Zeithaml,Valarie A. 1998. SERVQUAL: A-Multiple-Item Scalefor Measuring Consumer Perceptions of Service Quality. Journal of Retailing, 67 (4) :420-450
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Qardhawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat. Jakarta: PT.Mitra Kerjaya Indonesia
Qardhawi, Yusuf. 2005. Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Cet. Pertama. Jakarta: Zikrul Hakim
Rochman, Miftakur. 2018. Pengelolaan Zakat Produktif Di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Grobongan Dalam Perspektif Hukum Islam. Skrispi. Semarang: UIN Walisongo.
Sekaran, Uma dan Roger Bogie. 2017. Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan-Keahlian, Edisi 6, Buku 2, Jakarta: Salemba Empat
Sucipto. 2003. Penilaian Kinerja Keuangan. Jurnal Akuntansi. Medan: Universitas Sumatra Utara. 2(2): 203-217
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Suryani, S. (2011). Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Sebuah Tinjauan Teori. MAKSIMUM: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, 2(1):39-60.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Presiden Republik Indonesia
Wibowo. 2007. Manajemen Kinerja. Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yuliafitri, I., & Khoiriyah, A. N. 2016. Pengaruh Kepuasan Muzakki, Transparansi dan Akuntabilitas Pada Lembaga Amil Zakat Terhadap Loyalitas Muzakki (Studi Persepsi Pada LAZ Rumah Zakat). Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 7(2):205-218
Yuskar. 2013. Kajian Efektivitas Pengelolaan Zakat Sebagai Suatu Usaha Untuk Pemberdeyaan Masyarakat Dan Pengentasan Kemiskinan Di Kota Padang. Jurnal Kajian Akuntansi dan Auditing, 8 (1): 1-12
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Akrual: Jurnal Bisnis dan Akuntansi Kontemporer
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.