Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisa implikasi pewarisan berbeda agama dalam masyarakat adat Tionghoa ditinjau dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Penelitian dilakukan di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Muslim Tionghoa beragama Islam tidak dapat mengenyampingkan Hukum Islam dalam pembagian harta warisan. Implikasi dalam perspektif hukum Islam walaupun di dalam masyarakat tidak secara riil dapat dilihat tetapi dikarenakan tidak mengikuti hukum Islam, maka implikasinya adalah sanksi negatif, kesengsaraan, dan dosa dari Allah SWT.Downloads
Download data is not yet available.