Kewajiban Perpajakan Selebgram Atas Jasa Periklanan Digital Berdasarkan Sistem Self-Assessment
PDF

Keywords

Pajak
Media Sosial
Selebgram
Self-Assessment

How to Cite

Amalia, N., Ruslan, A., & Hambali, R. (2019). Kewajiban Perpajakan Selebgram Atas Jasa Periklanan Digital Berdasarkan Sistem Self-Assessment. Amanna Gappa, 27(2), 98-110. https://doi.org/10.20956/ag.v27i2.9005

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan selebgram atas jasa periklanan digital berdasarkan sistem self-assessment. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiolegal, yaitu penelitian hukum normatif yang didukung oleh data-data penelitian hukum empirik. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan selebgram atas jasa periklanan digital berdasarkan sistem self-assessment telah terlaksana, namun pelaksanaannya belum optimal serta belum dapat diterapkan secara konsekuen oleh Selebgram. Sejatinya, tujuan pemerintah memberlakukan sistem self-assessment agar dapat meningkatkan pemasukan kas Negara melalui sektor pajak, dibuktikan dengan jumlah Wajib Pajak yang terpaut jauh jika dibandingkan dengan Wajib Pajak Setor. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum oleh Wajib Pajak Selebgram terkait sistem perpajakan sebagai bagian dari kewajiban warga negara.
https://doi.org/10.20956/ag.v27i2.9005
PDF

Downloads

Download data is not yet available.