Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan sanksi pidana serta faktor penghambat penerapan ketentuan pengupahan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik, dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana pada pelanggar pengupahan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Kota Makassar masih kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dari temuan pada pekerja, pemberi kerja dan pengawas mewakili pemerintah yang membenarkan tentang pengupahan di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dengan berbagai alasan dan kondisi perusahaan. Faktor Penghambat penerapan sanksi pidana pengupahan terjadi akibat adanya factor dari kondisi perusahaan yang tidak baik dan juga kurangnya pengetahuan tentang urgensi kepatuhan terhadap pengupahan. Sistem pengupahan tidak perlu diatur dalam bentuk sanksi pidana melainkan sanksi adminstrasi, ini dalam rangka mewujudkan prinsip ultimum remedium yang kadang-kadang menjadi dualisme dalam satu aturan. Dan diharapkan pengawas dan PPNS lebih proaktiv sebelum terjadi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.Downloads
Download data is not yet available.