Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kerja jasa taksi online sebagai pelaku usaha di bidang jasa transportasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lokasi penelitian, yaitu di Kota Makassar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis (sosiolegal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa izin operasi, warna plat kendaraan, tempat mengambil penumpang, dan tarif adalah aspek-aspek yang menjadi poin utama konflik yang terjadi di antara transportasi konvensional dan transportasi online. Penguasaan pasar dari jasa taksi online belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang dikategorikan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat karena penguasaan pasar belum melebihi batas 75% dan masih dilaksanakan secara jujur dan tidak menghambat persaingan.Downloads
Download data is not yet available.