Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum
PDF

Keywords

Pendaftaran Tanah
Hak Atas Tanah
Kepastian Hukum

How to Cite

Frederik, W. A. P. G., Ringkuangan, D. R., & Tuwaidan, H. F. . . (2024). Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum . Amanna Gappa, 32(1), 19-27. Retrieved from https://journal-old.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/35063

Abstract

Pendaftaran tanah yang dilakukan merupakan suatu usaha untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penilitian ini menjunjukan bahwa substansi hukum pendaftaran tanah di Indonesia pada dasarnya telah berupaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, namun pada tataran praktis, penerapan ketentuan tersebut belum mampu mewujudkan kepastian hukum karena tidak menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan sebuah perkara tanah. Dengan tidak adanya suatu kepastian hukum, maka hak-hak masyarakat suatu saat dapat digugat, dan kita tidak akan tahu kapan gugatan itu akan muncul, karena pada dasarnya sertifikat tersebut bukanlah jaminan yang kuat.
PDF

References

Anindhita, Andi Batari, Farida Patittingi, and Chalis Al Rossi. "Perbandingan Sistem Publikasi Positif dan Negatif Pendaftaran Tanah: Perspektif Kepastian Hukum." Amanna Gappa (2021): 106-113.

Atikah, Noor. "Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia." Notary Law Journal 1, no. 3 (2022): 263-289.

CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210204171319-92-602391/tanah-bersertifikat-di-ri-baru-capai-72-juta-bidang.

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Masriani, Yulies Tiena. "Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak." Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 539-552.

Parlindungan. 1993. Komentar Atas UUPA. Cet VII. Mandar Maju: Bandung.

Putri, Chintya Agnisya, Farris Nur Sanjaya, and Gunarto Gunarto. "Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah." Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 267-274.

Rajab, Rezeki Aldila, Bambang Eko Turisno, and Anggita Doramia Lumbanraja. "Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah." Notarius 13, no. 2 (2020): 642-654.

Sari, Dewi Arnita. "Sengketa pendaftaran hak milik atas tanah." Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5, no. 2 (2020): 150-166.

Supriyadi. 2012. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah. Prestasi Pustaka: Jakarta.

Theresia Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (May 2016): 201–207.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2024 Array

Downloads

Download data is not yet available.