Abstract
Perdagangan orang kini menjadi permasalahan yang kian kompleks, sebab tidak hanya menjadi perhatian domestik, namun telah menjadi isu universal dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yag digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penilitian ini menjunjukan bahwa berbagai upaya yang dapat ditempuh dalam pemberian hak kompensasi dan restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang, baik oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan maupun upaya korban melalui jalur litigasi dan non litigasi. Namun kenyataannya di lapangan, pemberian kompensasi dan restitusi belum sesuai dengan peraturan yang telah dibuat baik menurut undang-undang maupun peraturan pelaksananya.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2024 Array
Downloads
Download data is not yet available.