Kedudukan Bank Tanah dalam Rangka Retribusi Tanah
PDF

Keywords

Agraria
Bank Tanah
Hukum Pertanahan
Retribusi Tanah

How to Cite

Abd Kadir, M. ., Alting, H., & Alaudin, R. . (2024). Kedudukan Bank Tanah dalam Rangka Retribusi Tanah. Amanna Gappa, 32(1), 1-11. Retrieved from https://journal-old.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/33082

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis pembentukan bank tanah dalam system hukum tanah di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan bank tanah di Indonesia dalam pelaksanaan Retribusi tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yag digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Hasil penilitian ini menjunjukan bahwa kedudukan bank tanah dalam rangka retribusi tanah tidak menjamin kesejahteraan masyarakat secara umum, sebaliknya, hanya menguntungkan kepentingan para investor sebagai pemilik modal. Terjadi tumpang tindih aturan dan kewenangan, membuka peluang investasi, memperparah monopoli tanah. Selain itu, hadirnya bank tanah, secara tidak langsung pemerintah mengulang kembali atau mangadopsi asas domein verklaring dan menyelewengkan hak menguasai negara. Semangat dan cara kerja bank tanah ini melegalkan praktik-praktik tanah negara dipersempit jadi milik pemerintah.
PDF

References

Alfansyuri, Era, Syaiful Amri, and Indra Farni. "Analisa Ketersediaan Tanah (Land Banking) Untuk Perumahan Dan Pemukiman Dengan Sistem Informasi Geografis Di Kabupaten Tanah Datar." Jurnal Ilmiah Rekayasa Sipil 17, no. 1 (2020): 96-105.

Amalia, Rizky. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait dengan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum." Yuridika 27, no. 3 (2012): 267-280.

Annisah, Lilies. "Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum." Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 3, no. 1 (2022): 58-65.

Bambang Sunggono. (2001). Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Bening, Wahyu, and Ilham Dwi Rafiqi. "Permasalahan Hukum Pengaturan Bank Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja." Jurnal Suara Hukum 4, no. 2 (2022): 265-298.

Bening, Wahyu, and Ilham Dwi Rafiqi. "Permasalahan Hukum Pengaturan Bank Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja." Jurnal Suara Hukum 4, no. 2 (2022): 265-298.

Bernhard Limbong, 2013, Bank Tanah, Jakarta, Margaretha Pustaka.

Darmawan. 2020. Dasar-Dasar Memahami Rasio dan Laporan Keuangan. Cetakan Pertama. Yogyakarta, UNY Press.

Herrayani, Dessy Ghea, Lucky Faradila Soraya, and Oemar Moechtar. "Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria." Jurnal Kertha Patrika 41, no. 3 (2019): 289.

Indriasari, Evy, and Erwin Aditya Pratama. "Keterkaitan Bank Tanah Dengan Tanah Terlantar Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja." Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2022): 203-218.

Isnaeni, Diyan. "Kebijakan program redistribusi tanah bekas perkebunan dalam menunjang pembangunan sosial ekonomi masyarakat." Masalah-Masalah Hukum 46, no. 4 (2017): 308-317.

Lahilote, Hasyim Sofyan, Irwansyah Irwansyah, and Rosdalina Bukido. "Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme." Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 191-211.

Muhammad Bakri, Urgensi Pebentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyedia Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum, Malang: Arena Hukum. 2019.

Noegroho, Noegi. "Penerapan Konsep Land Banking di Indonesia Untuk pembangunan perumahan mbr di kawasan perkotaan." ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 3, no. 2 (2012): 961-965.

Perlindungan, A.P, 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.

Rosmidah, M. Hosen, and Sasmiar. "Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi." Recital Review 5, no. 2 (2023): 209-244.

Setiabudhi, Donna Okthalia, Ahsan Yunus, Irwansyah Irwansyah, and Andi Rifky. "The Role of Land Management Paradigm Towards Certainty and Justice." BESTUUR 11, no. 1 (2023): 43-60.

Sudargo Gautama, 1973, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Alumni, Bandung.

Theresia Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object,” Procedia - Social and Behavioral Sciences 219 (May 2016): 201–207.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright (c) 2024 Array

Downloads

Download data is not yet available.