Abstract
Pengaturan tentang hak kekayaan intelektual dibuat seiring perkembangan manusia juga dalam hal pemikiran original dan ide kreatif. Salah satu kasus yang saat ini marak dan belum ada kejelasan penyelesaian hingga saat ini yaitu kasus pembajakan buku. Kasus ini sudah menjadi isu yang sering diperbincangkan dan sangat krusial. Penelitian ini menggunakan metodologi sosio-legal. Penelitian ini dilakukan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari keenam penguruan tinggi yang berada di Kota Ternate, sebanyak 32.498 mahasiswa aktif di masing-masing kampus. Banyaknya jumlah mahasiswa tersebut tentu tidak sebanding dengan pasokan buku sebagai bahan pengetahuan pada beberapa tokoh buku yang saat ini aktif menjalankan usahanya. Berdasarkan hasil wawancara bersama toko-toko buku diantaranya toko buku Amanah, Selekta, Gramedia, dan toko buku Kulaba yang diketahui terdapat buku-buku bajakan yang kemudian dijual. Hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta dikarenakan setiap pencipta dilindunggi hasil karyanya. Upaya perlindungan yang dilakukan berdasarkan observasi dapat dilihat baik preventif maupun represif belum sepenuhnya dilakukan bahkan dapat dikatan belum dilakukan sehingga progres kasus ini terus berkembang.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 Array
Downloads
Download data is not yet available.