Abstract
Permasalahan tindak pidana kekerasan seksual semakin kompleks problematikanya saat menemui tahapan penerapan dan penegakan hukum. Jika dilihat dari substansi hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sebenarnya telah begitu komperhensif yang mengatur mulai dari jenis-jenis kekerasan seksual sampai pada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, harapannya dapat diterapkan secara efektif dan efesien dengan di tengah masyarakat. Namun pada kenyataannya seringkali substansi hukum yang komperhensif tak bisa menjadi jaminan untuk bisa langsung berhasil mengobati patalogi sosial yang terjadi, karena berbenturan dengan budaya hukum masyarakat (legal culture). Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi socio-legal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditinjau dari aspek substansi hukum (legal substance), pengaturan hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang telah komperhensif tak bisa menjadi jaminan secara efektif untuk membasmi tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Pengundangan tindak pidana kekerasan seksual hadir sebagai pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia saat ini. Pada tataran praktik. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, tetapi menggerakkan potensi dukungan dan layanan dari komunitas terdekatnya untuk terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 Array
Downloads
Download data is not yet available.