Abstract
Pelaku tindak pidana memanfaatkan aset kripto sebagai instrumen untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini disebabkan karena aset kripto dinilai memberikan keamanan transaksi yang lebih baik, anonimitas, serta terbebas dari intervensi pihak pemerintah dan institusi keuangan. Untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, penegak hukum perlu untuk melakukan penyitaan aset kri5pto sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana tersebut. Namun, belum ada ketentuan teknis yang mengatur penyitaan aset kripto serta aset kripto memiliki keunikan tertentu, salah satunya nilainya yang fluktuatif sehingga dapat mempengaruhi langkah penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dalam artikel ini adalah aset kripto merupakan komoditi digital yang bergerak namun tidak berwujud. Penyitaan terhadap aset kripto dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi terhadap Pedagang Fisik Aset Kripto, bank yang menyediakan akun virtual, dan pihak terkait serta meminta izin penyitaan terhadap ketua pengadilan negeri setempat. Selain itu, penentuan nilai aset kripto sehubungan dengan penyitaan dapat dilakukan dengan mekanisme tertentu.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 Array
Downloads
Download data is not yet available.