Abstract
Artikel ini mendiskusikan dinamika konseptualisasi hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia (HAM) di tingkat internasional. Dimarkahi dengan pengadopsian Resolusi No. 76/300 oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2022, pengakuan internasional terhadap hak atas lingkungan mendapat momentumnya setelah 50 tahun Deklarasi Stockholm (1972). Sementara itu, dinamika di tingkat nasional dan regional menunjukkan perkembangan progresif. Terlepas bahwa Deklarasi Stockholm tidak menyatakan eksistensi hak atas lingkungan secara eksplisit, ditengarai jikalau teks “soft law” itu memberi pengaruh signifikan dalam konstitusionalisasi hak atas lingkungan di tingkat nasional. Dengan mengandalkan teori yang diajukan Besson terkait validasi dan legitimasi timbal balik terhadap HAM, artikel ini mengargumentasikan bahwa rekognisi hak atas lingkungan melibatkan interaksi yang erat antara norma hukum internasional dan nasional, sebagaimana pengakuan itu didorong oleh perkembangan “konstitusionalisme lingkungan” dan rekognisi hak atas lingkungan secara regional.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2024 Array
Downloads
Download data is not yet available.