Abstract
Kedudukan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam Negara hukum mempunyai peran yang essential yaitu sebagai katup penekan (pressure value) terhadap setiap pelanggaran hukum dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penlitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Manokwari belum berjalan dengan baik, walapun sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku sesuai amanat PERMA No. 1 Tahun 2016. Belum efektif pencapaiannya yang signifikan, hal ini dapat dilihat hanya sekitar 20% (dua puluh persen) yang berhasil di mediasi dan 80% (delapan puluh persen) lanjut proses persidangannya, di karenakan tingkat kesadaran masyarakat untuk berdamai sangat kurang, sedangkan mediasi secara adat sangat efektif dari sisi waktu yang tidak terbatas, biaya murah, tidak perlu juga menggunakan pengacara, karna niat awal dari kedua belah pihak adalah perdamaian.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 Array
Downloads
Download data is not yet available.