Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedaulatan hukum nasional dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing atas sengketa antara negara dengan pihak swasta asing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum nasional dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing merupakan indikator tentang ada tidaknya pelanggaran terhadap ketertiban umum yang mengakibatkan suatu putusan arbitrase itu tidak dapat dilaksanakan. Putusan arbitrase asing tidak dapat dieksekusi apabila putusan arbitrase asing itu bertentangan dengan ketertiban umum yang melanggar undang-undang, kebijakan nasional, hukum nasional atau melanggar kesusilaan. Kedudukan hukum nasional Indonesia dalam proses pelaksanaan putusan arbitrase asing adalah merupakan indikator apakah suatu putusan itu melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau tidak. Akibat hukum yang ditimbulkan adanya penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional oleh pengadilan terdiri atas akibat hukum perdata dan akibat hukum publik. Akibat hukum perdata berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam putusan arbitrase tidak dapat terpenuhi dan dijalankan, sehingga kerugian perdata salah satu pihak tidak dapat dipulihkan. Selain itu, akibat hukum terhadap penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional telah berimplikasi pada ketidakpastian pelaksanaan putusan arbitrase internasional terhadap beberapa kasus putusan arbitrase.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 Array
Downloads
Download data is not yet available.