Abstract
Perlindungan dan penegakan hukum di bidang medik di Indonesia belum optimal. Beragam kasus sengketa medik yang terjadi dan dieskpos di berbagai media hanyalah merupakan sebagian kecil kasus, puncak dari gunung es (iceberg). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum persetujuan tindakan kedokteran atas perluasan tindakan operasi. Penelitian ini menggunakan metode penlitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dalam perluasan tindakan operasi di rumah sakit umum harus dilakukan sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur. Mengenai perlindungan hukum dokter dalam hal terjadinya kasus sengketa terkait persetujuan tindakan kedokteran dalam perluasan tindakan operasi di rumah sakit umum dilaksanakan dengan beberapa cara, seperti dengan senantiasa menerapkan Standar pelayanan minimal, standar prosedur operasional, proses kredensial serta kehati-hatian dan ketelitian dalam bekerja. Jika terjadi sengketa, penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengutamakan kekeluargaan melalui negosiasi antara pihak rumah sakit dengan pasien.This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 Array
Downloads
Download data is not yet available.