Perwujudan Prinsip Legalitas dalam Tindak Pidana Penghinaan
PDF

Keywords

Prinsip Legalitas
Penghinaan
Penistaan
Fitnah

How to Cite

Ilyas, A. (2017). Perwujudan Prinsip Legalitas dalam Tindak Pidana Penghinaan. Amanna Gappa, 25(2), 79-104. https://doi.org/10.20956/amanna gappa.v25i2.2513

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perwujudan prinsip legalitas hukum pidana baik ketentuannya yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan hukum pidana penghinaan baik yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum memenuhi prinsip legalitas. Masih terdapat ketentuan hukum pidana penghinaan yang unsur-unsur tindak pidananya kabur, seperti dalam jenis penghinaan, penistaan lisan, pengaduan dengan fitnah, penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia, dan penghinaan yang terjadi melalui sarana informasi dan transaksi elektronik.
https://doi.org/10.20956/amanna%20gappa.v25i2.2513
PDF

References

Anonim. (2010). Pidana Penghinaan Adalah Pembatasan Kemerdekaan Berpendapat yang Inkonstitusional. Jakarta: Elsam.

Apeldoorn. L.J.V. (1980). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Chazawi. A. (2009). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Surabaya: PMN.

Farid, A.Z.A. (1987). Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Bandung: Alumni.uga dalam

Farid, A.Z.A. (1983), Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.

Farid, A.Z.A. (1997), Sumbangsi Budaya Sulawesi Selatan untuk Pembentukan Hukum Nasiuonal. Dalam kumpulan tulisan “Identitas Hukum Nasional,” Editor, Artidjo Alkostra, Yogyakarta: FH UII.

Farid, A.Z.A. (2003), Siri, Pesse, dan Were Pandangan Hidup Orang Bugis, dalam kumpulan tulisan “ Siri dan Pesse, Harga Diri Manusia Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja, oleh Abu Hamid, et. al, Makassar: Pustaka Refleksi.

H Van Der Tas. (1950). Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Djakarta: Timun Mas.

Hiariej, E.O.S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Ilyas. A. & Nursal. M. (2016). Kumpulan Asas-asas Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

L. Bons. (1955). Kamus Belanda Indonesia Inggris, Djakarta: N.V. Kon Boekhandel en Drukkerd G Kolf & Co.

Lamintang & Samosir.D. (1983). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Marpaung.L. (1997), Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki. P.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (1959). Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab dalam Hukum Pidana. Jogjakarta: Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada.

Mulano.I.R. (1982). Pembahasan Hukum, Penjelasan Istilah Hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro. W. (1974). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Eresco.

Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 98/Pid.B/2015/PN.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1933/Pid.Sus/B/2016/PN. Mks.

Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 324/ Pid.B/ 2014/PN-SGM.

Safioeddin. A. (1978). Daftar Kata Sederhana tentang Hukum. Bandung: Alumni.

Simorangkir. J.C.T. (1972). Kamus Hukum. Djakarta: Majapahit.

Soesilo. R. (1995). Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea.

Subekti & Tjitrosoedibio. R. (1982). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Downloads

Download data is not yet available.