Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pandangan-pandangan para penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim) tentang perlu tidaknya kriminalisasi terhadap perbuatan menyimpan dan membawa serta memiliki Airsoft Gun tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tidak pernah ada kasus tunggal atau murni tentang penyalahgunaan Airsoft Gun lalu dikenakan UU Darurat, kecuali diikuti dengan tindak pidana lain berupa misalnya pengeroyokan, pengancaman, atau pembunuhan namun menggunakan benda tajam, seperti badik atau parang. Para penegak hukum setuju dengan kriminalisasi tersebut dengan catatan bahwa perangkat hukumnya harus jelas dan tepat, tidak abu-abu atau sumir. Karena tidak tepat apabila Airsoft Gun dikenakan dengan UU Darurat. Secara mekanisme sungguh jauh berbeda dengan senjata api pada umumnya. Kalau pun mau dikriminalisasi Airsoft Gun tersebut maka harus dibuatkan aturan atau regulasi tersendiri, atau UU Darurat tersebut direvisi dengan memasukkan Airsoft Gun sebagai salah satu golongan senjata api. Karena yang termasuk dalam UU Darurat hanyalah senjata api, amunisi, bahan peledak, dan alat penusuk.References
Bachrie, S. (2009). “Merekonstruksi Paradigma Membangun Supremasi Hukum yang Berkeadilan”. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 17(4).
Hagan, F. E. (2013). Pengantar Kriminologi (Teori, Metode, Dan Perilaku Kriminal), 7thEdition. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Harahap, Y. (2002). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Kamil, A. (2009). Analisa Kasus Penembakan (Ditinjau Dari Ilmu Pembuktian Dan Forensik). Jakarta: PT Margi Wahyu.
Marpaung, L. (2012). Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, T.G. (2011). “Penegakan Hukum oleh Polda DIY Terhadap Penggunaan Airsoft Gun”, e-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Runturambi, A.J.S., & Pujiastuti, A.S. (2015). Senjata Api Dan Penanganan Tindak Kriminal. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.