Abstract
Undang-Undang Dasar NRI 1945 menempatkan kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini adalah sebagai bagian dari resiko otomatis yang ditimbulkan oleh sistem pemerintahan presidensial, dimana presiden memegang fungsi ganda. Hal ini mengandung masalah, karena dalam konteks Indonesia, efektivitas sistem presidensial tidak saja dipengaruhi oleh kekuatan politik di parlemen, tetapi juga munculnya lembaga-lembaga negara bantu yang disebut auxiliary state organ. Oleh karena auxiliary state organ sangat banyak dan dibentuk berdasarkan instrumen hukum yang beragam, maka kinerja presiden dalam sistem presidensial mengalami anomali. Disatu sisi ada keinginan untuk mempercepat pelayanan publik dan menyelesaikan masalah-masalah dengan cepat, namun justru disandera oleh persoalan efisiensi dan sebagian nya adalag efektivitas kinerja presidensial. Oleh sebab itu, format lembaga negara mesti ditinjau kembali, terutama keberadaan Komisi Yudisial di dalam UUD NRI 1945, serta memurnikan sistem presidensial indonesia.References
Andriana. N. (2014). “Pemilu Dan Relasi Eksekutif Dan Legislatif1 General Election And Executive-Legislative Relations”. Jurnal Penelitian Politik. 11(2): 101–128.
Anggoro. K. (2007). “Lembaga Kepresidenan Amerika: [not] All the President’s Men”. Majalah Figur.
Asshiddiqie. J. (2007) Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer. Gramedia.
Cakrawala. A.J. (2015). Penyelesaian Sengketa Komersial Melalui Arbitrase Online Sebagai Sarana Pembaruan Hukum Di Indonesia, Disertasi Untuk memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Hukum Bandung: Universitas Padjadjaran.
Dewansyah. B. (2006).Pertanggungjawaban Wakil Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presiden Menurut Perubahan UUD 1945, Skripsi Pada Fakultas Hukum Unpad, Brawijaya.
Efriza (2008) Ilmu Politik: Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan. Bandung: Alfabeta.
Efriza. (2016). “Relasi Kekuasaan Presiden dan DPR dalam Sistem Presidensial”. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan. 12(2): 1845-1856
Forum Bebas. Sistem Presidensial Pascaperubahan UUD 1945. Dikutip pada laman: http://forumbebas.com/ printthread. php?tid= 20343
Hadi. S. (2013) “Fungsi Legislasi Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat”. DIH Jurnal Ilmu Hukum 9(18): 78 – 84
Hanan. D. (2014). Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia, Upaya Mencari Format yang Stabil dan Dinamis Dalam Konteks Indonesia. Bandung: Mizan.
Haris. S. (2014). Praktik Parlementer Demokrasi Presidensial Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Indrayana. D. (2007). Mendesain Presidensial Yang Efektif Bukan ”Presiden Sial” Atawa ”Presiden Sialan”. Jurnal Demokrasi & HAM. 6(3): 6-35.
Kemitraan Partnership. (2011). “Membangun Pemerintahan Presidensial Yang Efektif Melalui Desain Sistem Pemilihan Umum”. Partnership Policy Paper.
Mainwaring. S. (1990). “Presidentialism, Multiparty Systems and Democracy: The Difficult Equation”. Working Paper 144
Manan. B. (1999). Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Gama Media.
Masrur. M. (2014) “Dibawah Bayang-Bayang Demokrasi Presidensial”. Jurnal Resonansi. 2(2).
Meneropong efentifitas Sistem Presidensial Menyongsong Hadirnya UU lembaga Kepresidenan. (2007). Majalah Figur, Edisi XI.
Montesquieu. (1977). The Spirit of Laws. California: University of California Press. Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. (2007). Bandung: Nusamedia..
Nasution. B.J. (2008). Metode Penulisan Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju. hlm. 87.
Nazir. M. (2000). Metode Penulisan. Jakarta : Ghlmia Indonesia.
Pitoy. H. F. (2014). “Mekanisme Checks And Balances Antara Presiden Dan Dpr Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia”. Lex et Societatis. 2(5): 28-38
Ranadireksa. H. (2007). Visi Bernegara: Arsitektur Konstitusi Demokratik, Mengapa Ada Negara Yang Gagal Melaksanakan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.
Ranawijaya. U. (1983). Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rauf. M. dkk. Sistem Presidensial Dan Sosok Presiden Ideal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Robet. R. (2013). “Pengalaman Sistem Semi Presidensialisme Prancis: Sebuah Pertimbangan Untuk Indonesia”. Law Review. 12( 3): 425-443.
Saraswati. R. (2012). “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif” MMH. 41(1): 137-143
Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. (2015). Kajian Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu dan Sistem Presidensial, “Bagian Analisis Teknik Pengawasan dan Potensi Pelanggaran”. Badan Pengawas Pemilu RI.
Simangunsong. M. (2007) Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat (Suatu Perbandingan, Medan: Lembaga Penelitian Universitas HKBP Npmmensen.
Soekanto. S & Mamudji. S. (1997). Penulisan Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Press.
Soekanto. S. (2002). Metode Penulisan Hukum. Jakarta : UI Press.
Soekanto. S. (2010). Pengantar Penulisan Hukum, Jakarta: UI-Press.
Sugiyono. (2008). Metode Penulisan Sosial, Jakarta : Rineka Cipta.
Sulardi. (2012). Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial Murni. Malang: Setara Press.
Surbakti. R. (1999). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia.
Mendesain Koalisi Presidensial, dikutip pada laman website: https://syamsuddinharis.wordpress.com/2008/12/29/mendesain-koalisi-presidensial.
T. Sumbodo. (1988). Hukum Tata Negara. Bandung: PT Eresco.
Yudha. H.A.R. (2010) Presidensialisme Setengah Hati, Dari Dilema ke Kompromi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.